Pada minggu ini, Lurah Trihanggo dari Kabupaten Sleman, PFY, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap untuk mendapatkan izin klub malam di area tanah dengan status Tanah Kalurahan (sebelumnya disebut sebagai Tanah Kas Desa). Penggunaan Tanah Kalurahan tersebut seharusnya memerlukan persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sesuai dengan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.
Pemberian status sebagai tersangka kepada PFY semakin memperpanjang daftar kepala kelurahan yang terlibat dalam skandal penggunaan tanah kalurahan secara tidak sah. Sebelumnya, telah ada tiga kepala desa lainnya yang saat ini menjadi terdakwa. Mereka adalah Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso; Kepala Desa Maguwoharjo, Kasidi; serta Kepala Desa Candibinangun, Sismantoro.
Kepala Desa Caturtunggal: Tersandera Dalam Kasus Bersama Entitas Swasta Tentang Persetujuan Pengembangan Hunian
Pertama kali keempat kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan tanah kalurahan tidak lepas dari Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso. Dia dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada bulan Mei tahun 2023 lalu.
Setelah awalnya hanya menjadi saksi, AS kemudian dilekatkan sebagai tersangka dalam skandal suap terkait lahan Desa Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Perusahaan ini diduga melakukan pembangunan rumah tapak pada area tanah milik desa melalui tiga jenis plot tanah dengan cara tidak sah dan menyalahi aturan yang berlaku untuk wilayah Kalurahan Caturtunggal.
Dalam kasus itu, Asisten Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menyampaikan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kegagalan pengawasan atas dugaan penyelewengan tanah di Kalurahan Caturtunggal yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Mengapa kami menetapkan tersangka ini sebagai tersangka? Karena sebagai kepala kalurahan Caturtunggal, dia telah mengabaikan pelaksanaan penggunaan lahan milik desa yang disalahgunakan oleh PT Deztama Putri Sentosa,” ujar Anshar pada tanggal 17 Mei 2023 ketika memberi keterangan pers.
Pada saat ini, sidang masih dalam tahap berjalannya. Yang terkini, Kepala Seksi Penyebarluasan Informasi Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa Agus telah melaksanakan banding terhadap perkara tersebut.
“Kasus Agus Santosa sedang dalam proses pengujian ulang,” jelas Herwatan saat dihubungi oleh Pandangan Jogja, pada hari Kamis (17/4).
Kepala Desa Maguwoharjo Tersangka dalam Kasus dengan Pelaku swasta Tentang Persetujuan Pembangunan Perumahan
Setelah enam bulan sejak Wali Desa Caturtunggal diidentifikasi sebagai tersangka, Kepala Desa Maguwoharjo, Depok, Kasidi, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyataan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada November tahun 2023.
Herwatan, Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, menyebutkan bahwa Kasidi terkait dengan dugaan penyuapan proyek Dana Kawasan (TKD) milik PT Indonesia International Capital. Perusahaan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan dalam skandal serupa yang melibatkan Lurah Caturtunggal.
Kasidi beserta pihak perusahaan, menurut dia, sudah menggabungkan kekuatan mereka guna merampas penggunaan tanah kalurahan serta tanah pelungsurti Kalurahan Maguwoharjo dengan cara tidak sah. Dalam hal ini, terdapat sebanyak dua lahan milik desa di Kalurahan Maguwoharjo yang digunakan keliru sebagai tempat pembangunan rumah-rumahan.
“Namun, tersangka menyadari bahwa proyek pembangunan itu bertentangan dengan tujuan atau penggunaan lahan milik desa dan kelurahan, serta tak sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Herwatan pada tanggal 2 November 2023.
Pada persidangan terakhirnya bulan Maret tahun 2025, hakim memutuskan bahwa Kasadi dinyatakan bersalah secara resmi dan kuat melakukan tindakan kriminal korupsi sesuai dengan dakwaan kedua yang bertentangan dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan Pelaksanaan Kejahatan Korupsi seperti sudah dirombak dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengeditan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pencegahan Penyalahgunaan Kejahatan Korupsi.
Dia divonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tahanan selama dua bulan. Akan tetapi, terhadap putusan itu dia memutuskan untuk berpikir lebih dahulu.
Kepala Desa Candibinangun: Tersandera Dalam Persoalan Penyewaan Jogja Eco Wisata
Kasus ketiga terkait penggunaan tidak sah atas tanah di wilayah kalurahan kini meluaskan jangkauannya hingga ke Lurah Candibinangun, Pakem, yakni Sismantoro. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari tahun 2024.
Herwatan mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal di tahun 2012 ketika Pemerintahan Desa Candibinangun menerima persetujuan dari Gubernur DIY guna menyerahkan pengelolaan lahan Kelurahan Candibinangun dengan luasan sebesar 200.225 meter persegi ke PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan ini direncanakan digunakan sebagai destinasi pariwisata serta taman hiburan bertema waterpark.
Menurut izin dari Gubernur, durasi penyewaan adalah sekitar 20 tahun dengan tinjauan kembali atau evaluasi yang diadakan setiap tiga tahun sekali. Tambahan pula, kegiatan sewa menyewa ini perlu dipantau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ternyata pelaku tidak melaksanakan tinjauan kontrak sewa yang semestinya diselesaikan pada tahun 2018, terkhusus soal jumlah uang sewa yang harus dihitung berdasarkan evaluasi ahli atau appraisement. Pelaku hanya menetapkan kenaikan tarif sewa lewat verbal tanpa alasan yang pasti serta nilai tersebut jelas-jelas lebih kecil dibanding yang sepatutnya,” ungkap Herwatan pada hari Rabu (7/2).
Biaya sewa yang disetorkan oleh PT JEW ke Desa Candibinangun oleh tersangka belum dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa sebelumnya, tetapi langsung diperintahkan untuk didistribusikan kepada pegawai desa aktif dan pensiunan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan bertentangan dengan Peraturan Desa.
Herwatan menyebut bahwa proses pengadilan Sismantoro berada pada tahapan kasasi.
Lurah Trihanggo: Tersangkut dalam Skandal dengan Perusahaan Swasta Tentang Persetujuan Klub Malam
Kasus baru tentang penggunaan tanah kalurahan yang tidak tepat telah menjaring Lurah Trihanggo dari Gamping, yaitu PFY. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk perizinan klub malam pada hari Selasa (15/4) pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa PFY menerima suap senilai Rp 316 juta dari pihak swasta yang ingin membangun bisnis di area tanah dengan status Tanah Kalurahan tersebut. Orang yang memberikan suap, bernama inisial ASA, sudah dinyatakan sebagai tersangka pada saat yang bersamaan. Mereka kini sedang dalam tahanan di dua lokasi terpisah.
“Buah tangan telah diamankan oleh kami berupa uang serta pernak-pernik perhiasan. Sebagian dari dana suap itu digunakan untuk membeli logam mulia,” jelas Bambang saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (16/4).
Sebaliknya, lahan kelurahan tersebut masih belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY, meskipun sudah dilakukan pembangunan dasar bangunan di atas tanah tersebut.
Sampai sekarang, investigasi atas kasus itu terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Dua orang yang dipersalahkan sudah diamankan di lokasi penahanan yang berlainan. Lurah Trihanggo diketahui ditahan di Rutan Jogja, sementara ASA disimpan di Rutan Cebongan.