Skip to content

Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Menuntut Dokumen Lebih Banyak



AsahKreasi


,


Jakarta


– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pemerintahan dokumen lebih lanjut dari Otoritas Singapura terkait dengan langkah pengejaran ekstradisi tersangka kasus suap dalam proyek e-KTP, yaitu Tjin Tian Po alias
Paulus Tannos
. ”


Affidavit


“Tambahan informasi tersebut,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan pendek pada Selasa malam, tanggal 15 April 2025.

Menurut informasi yang diambil dari situs web resmi Universitas Atmajaya,


affidavit


Merupakan sebuah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seorang saksi dan dilantik di hadapan petugas yang memiliki wewenang. Affidavit merupakan hasil hukum dari sistem common law, seperti halnya Singapura.

Mengacu pada pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum Widodo, persidangan terkait dengan permintaan ekstradisi untuk Paulus Tannos, tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akan diselenggarakan di Singapura pada tahun 2025 tepatnya pada bulan Juni. “Perkiranya sidang tersebut bakal berlangsung pada bulan Juni,” jelas Widodo seperti dikutip oleh ANTARA pada hari Rabu tanggal 16 April 2025.

Dia menyampaikan pengantar sidang (


committal hearing


Terkait dengan keberlanjutan permohonan ekstradisi Paulus Tannos, proses ini dijadwalkan akan dilangsungkan mulai tanggal 23 sampai 25 Juni mendatang. “Harapannya adalah jika pihak lainnya tidak menentang dan bersedia untuk melanjutkannya, semuanya dapat diselesaikan sesegera mungkin,” jelasnya.

Berdasarkan Direktorat Jenderal AHU, pihak berwenang di Indonesia enggan ikut campur karena masalah ekstradisi sekarang menjadi urusan kekuatan hukum dalam negeri Singapura. “Hanya ada satu hal yang dapat kita lakukan dan itu adalah menantikan hasil akhirnya,” ungkap Widodo.

Dia juga tidak menyebutkan durasi antara keputusan dan pelaksanaan ekstradisi. Meskipun demikian, Widodo percaya bahwa pihak Berkuasa Singapura akan mendukung proses ekstradisi ini seiring dengan adanya Perjanjian Kerjasama Hukum Timbang Balik (MLA) yang telah disepakati bersama Indonesia. “Singapura akan tetap bekerja sama dengan Indonesia dalam hal ini atas dasar dari perjanjian,” ujar dia.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihak Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan dokumen-dokumen ekstra yang diminta oleh Kamar Jaksa Agung (AGC) di Singapura. Dokumen itu berkaitan dengan bukti-bukti kasus Paulus Tannos di tanah air.”Seluruh persyaratan telah dikumpulkan dan selesai, tetapi tentu saja masih diperlukan penegasan pada beberapa jenis bukti, mengenai hal ini,” katanya.

affidavit

-dan hal-hal serupa,” ujar Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *