Skip to content

Dua Kali Terhindar dari Tilangan: Rahasia Pengendara HR-V yang Mengherankan

Dua Kali Pemilik HR-V Terhindar Dari Tilangan Elektronik, Inilah Alasannya

Dua Kali Pemilik HR-V Terhindar Dari Tilangan Elektronik, Berikut Alasannya

Lies K., pemilik dari mobil Honda HR-V berplat nomor B 1641 RA, memiliki rekam jejak yang mencatatkan dirinya telah dua kali tertib polisi melalui sistem ETLE atau Tilangan Elektronik.

AsahKreasi/ News

Hendra 16 April, pukul 07:36 WIB Lies K., pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA, memiliki catatan dua kali tertib tilang melalui sistem ETLE atau Tilangan Elektronik.

Pada awalnya, tepatnya Kamis, 31 Desember 2020 jam 07:59:22 di area Puskurbuk Selatan, yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pada surat yang terkirim, disebutkan bahwa kendaraan tersebut diamankan lantaran supirnya tak memakai seat belt.

Peristiwa kedua terjadi pada hari Selasa, 8 Juni 2021, tepatnya pukul 00:55:07 WIB di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Berdasarkan rekamannya dari CCTV, sistem tilang elektronik menunjukkan bahwa pengemudi mobil HR-V tersebut tidak memakai seatbelt.

Kedua kalinya terpantau oleh kamera CCTV, mobil Honda HR-V yang dimiliki Lies tak mendapat denda dari sistem Tilang Elektronik.

Hal ini disebabkan, suami pemilik, Billy Riestianto mengajukan banding.

Billy mengatakan bahwa plat nomor kendaraannya telah dipalsukan.

Saat saya memeriksa foto-fotonya, terlihat jelas bahwa kendaraan yang direkam oleh sistem CCTV adalah jenis Honda HR-V 1.8 baru. Sedangkan Harvey memiliki mobil HR-V 1.5 E-CVT yang lebih tua di rumahnya,” ungkap Billy pada akun Instagram pribadinya @billysudiro.

Billy juga kebingungan karena menurut pengetahuannya, HR-V-nya seharusnya berada di rumah saja pada hari tersebut.

Semakin kebingungan dia menjadi saat melihat mobil berplat nomor identik itu ternyata adalah HR-V namun memiliki umur yang lebih baru. Karena yakin dirinya tidak bersalah atas masalah ini, mereka pun mengadu dan melaporkan kasus tersebut kepada Ditlantas Polda Metro Jaya khususnya bagian Penegakan Hukum.

Setelah menyelesaikan proses pengajuan verifikasi data kendaraan di Subdit Gakkum yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan, berkas tilang elektronik pun akhirnya dicabut.

“Lain kali orang yang bersalah adalah saya yang merasakan dampaknya. Saya harus pergi ke Gakkum untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data kendaraan,” keluhannya.

Copyright AsahKreasi2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *