Divonis Bebas, Marwan Eks Kadishut Babel: Kehidupan 33 Tahun sebagai PNS Pulih dalam Sehari, Hari Ini Syukuri Alhamdulillah


AsahKreasi, BANGKA

– Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel), dibebaskan oleh majelis hakim pada persidangan mengenai kasus yang menyeret PT Narina Keisha Imani (NKI). Kasus ini berkaitan dengan penggunaan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Sebelumnya, dia dituduh telah menyengsarakan negara hingga mencapai nilai Rp18,197 miliar serta USD 420.950,25.

Tidak hanya Marwan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menghapuskan hukuman bagi keempat terdakwa lainnya dari semua tuduhan serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Marwan merasa berterima kasih dengan keputusan itu.

“Terima kasih atas doanya untuk saya, warga masyarakat di Bangka Belitung semua. Saya telah melepaskan diri dari masalah hukum ini dan Alhamdulillah Allah menjawab permohonan kami sehingga kini saya dinyatakan bebas dari setiap tuduhan dan pengajuan penuntutannya,” jelas Marwan saat berbicara dengan para wartawan.

Sebagai akibat dari kasus tersebut, Maruan menyatakan bahwa dia terpaksa menetap di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tahanannya.

Dia merasa berterima kasih walaupun karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil hancur dalam waktu singkat.

“Saya pernah di tahan selama kurang lebih 5 bulan, dan sekarang saya merdeka. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan telah memihak pada diri saya, sehingga reputasi baik saya dapat kembali lagi,” katanya.

“Dalam waktu 33 tahun berkarir sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), semuanya rusak hanya dalam satu malam. Syukur alhamdulillah, sekarang saya mendapatkan kemerdekaan. Saat ini saya diistirihtkan dari pekerjaan, tepatnya satu minggu sesudah disebut sebagai tersangka,” ungkap Marwan.

Dia berharap di masa depan pihak kepolisian tidak terlalu cepat mengidentifikasi warga sebagai tersangka.

“Dengan penuh harapan, semoga aparat penegak hukum tidak cepat mengidentifikasi warga kami sebagai tersangka kecuali jika telah memiliki bukti kuat. Jika tak ada alasan yang sahih, seseorang sebaiknya tidak ditekan atau diduga salah,” ungkapnya dengan tegas.

Pada sidang yang membahas pengucapan keputusan oleh majelis hakim terdahulu, Marwan nampak di sisi keluarga besarnya termasuk anak-anak dan staf pengacaranya.

Mereka turut memberi semangat pada Marwan dan juga mengikuti melihat proses persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Saya senang anak saya datang, teman-teman dari Majelis Adat Melayu turut hadir beserta Dewan Majelis di Masjid, mereka semua berdoa untuk kami,” kata Marwan.

Kemas Akhmad Tajuddin, anggota tim pengacara Marwan, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap keputusan majelis hakim yang telah memutuskan kliennya dibebaskan.

“Sesudah kita menemukan keputusan yang disampaikan oleh majelis hari ini, kami pastinya merasa sangat bersyukur. Alhamdulillah, hasilnya adalah pembebasan untuk Pak Marwan sebab majelis menganggap bahwa seluruh tuduhan Jaksa tak memiliki bukti cukup, sehingga mereka memberitahu kalau terdakwa Marwan perlu di bebaskan,” ungkap Kemas Akhmad Tajuddin.

“Lalu yang membuat kami senang pula adalah bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh majelis tadi sudah memenuhi pendapat kami dan sejalan dengan bukti-bukti pengadilan,” katanya.

Tajuddin menambahkan bahwa keputusan pembebasan Marwan serta lima orang lainnya tidak hanya merupakan usaha tetapi juga harapan dari semua warga masyarakat.

“Kebebasan yang ditetapkan oleh tim khusus bpk Marwan ini tentunya tidak hanya upaya kami tetapi juga doa dari semua lapisan masyarakat Babel. Hal itu yang menjadikannya semakin kuat dalam menegaskan keputusan dewan tersebut. Dengan demikian, mencapai sebuah keputusan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti di pengadilan,” jelas Tajuddin.

Berikutnya, Marwan akan menggelar acara syukur di Pulau Nangka berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.


4 Tersangka Kasus Suap Tanah Bebas, Salah Satunya Dihukum Penundaan Hukuman

Mahkamah Negeri Pangkalpinang melalui majelispengadilannya telah mengeluarkan keputusan bebas bagi empat tersangka serta seorang otista pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, terkait dengan dugaan penyalahgunaan tanah yang mencapai luas 1.500 hektar di desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, kabupaten Bangka.

Keempat terdakwa yang dijatuhi vonis dibebaskan yaitu Marwan, Ricky Nawawi, Markam, serta Bambang Wijaya.

Sementara itu, Ari Setioko dijelaskan sebagai onstlag (redaksi- perbuatannya terbukti namun tidak termasuk tindakan kriminal).

Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, bersama hakim anggotanya Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir dalam Ruangan Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya serta ayah Ari Setioko dinyatakan tidak terbukti secara resmi dan yakin bersalah dalam melakukan pelanggaran hukum seperti yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

“Menginstruksikan agar para tersangka dilepaskan dari penjara setelah pembacaan putusan, mengembalikan hak-hak tersangka dalam hal kapabilitas, posisi, dan martabat mereka, menetapkan bahwa Ari Setioko telah melaksanakan tindakan kriminal yang berkaitan dengan hutan,” lanjutannya.

Ruang Garuda secara instan mengalami perubahan total sesaat setelah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyelesaikan persidangan dengan membacakan vonis untuk para terdakwa.

Teriakan takbir bergema sampai air mata kegembiraan mengalir, tampak jelas di wajah para terdakwa, penasehat hukum, keluarga, kerabat, dan juga pengunjung sidang yang datang untuk melihat persidangan putusan secara langsung.

Takbir… Allahu Akbar berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar seorang penonton persidangan.

Untuk terdakwa, usai sidang berakhir mereka segera sujud syukur lalu mendekati keluarganya serta para pembela hukum masing-masing.

Sebelumnya, kelompok jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menuduh lima tersangka tersebut telah mengambil keuntungan dari penggunaan lahan yang luasnya mencapai 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sehingga menyebabkan kerugian kepada negara senilai Rp18,197 miliar serta USD 420.950,25.

Berikut adalah permintaan Jaksa Penuntut Umum kepada kelima tersangka dalam perkara penggunaan liar hutan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka:


Terdakwa Ari Setioko :

1. Memutuskan bahwa terdakwa Ari Setioko secara resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah karena telah melaksanakan “TindakPidana Korupsi” sesuai dengan yang diatur dan ditentukan hukumannya dalam Pasal 2 ayat (1) dicabut denganPasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi disesuaikan kembali oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pengubahan dariUU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pelarangan TindakPIdana Korupsi dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti yang dipresentasikandalam Dakwaan Utama;

2. Menghukum Terdakwa ARI SETIOKO dengan hukuman penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanannya saat ini dan memerintahkan untuk tetap di penjara, serta denda senilai Rp500.000.000,00 yang bila tak dibayarkan akan digantikan oleh kurungan penjara selama 6 bulan.

3. Menjerat terdakwa agar menggantikan kerugian finansial senilai Rp18.197.012.580 serta US$ 420,950.25. Apabila dalam waktu satu bulan semenjak putusan mendapatkan kekuatan hukum tetapi denda tersebut belum dibayarkan, aset miliknya dapat dirampas oleh jaksa dan dijual lelang guna melunasi denda tersebut. Jika ternyata terdakwa tak memiliki cukup harta benda untuk menyelesaikan pembayaran ini, ia harus menerima hukuman kurungan penjara selama delapan tahun sebagai gantinya.


Terdakwa Bambang Wijaya :

1. Mendeklarasikan bahwa terdakwa Bambang Wijaya dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah karena telah melaksanakan “Pelecehan Hukum Korupsi” sesuai dengan aturan dan sanksi yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dikombinasikan dengan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan Pelecehan Hukum Korupsi yang sudah dimodifikasi oleh UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Penyesuaian dari UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan Pelecehan Hukum Korupsi serta disertai pasal 55 ayat (1) bagian pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai tuntutan utama.

2. Menghukum terdakwa Bambang Wijaya kepada hukuman penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanannya saat ini, disertai perintah agar terus ditahan. Selain itu, dikenakan juga denda senilai Rp300.000.000,00; jika denda tidak dibayarkan, penggantinya adalah hukuman kurungan 6 bulan.


Terdakwa Marwan :

1. Mengumumkan bahwa terdakwa Marwan secara resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah karena telah melaksanakan “Pelecehan Hukum Korupsi” sesuai dengan aturan hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dikombinasikan dengan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan Pelecehan Hukum Korupsi yang sudah dimodifikasi oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Penyesuaian dari UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan Pelecehan Hukum Korupsi serta pasal Pendahuluan ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang HukumPidana sebagai dakwaan utama.

2. Memberikan hukuman penjara kepada tersangka Marwan selama 14 tahun dikurangi masa tahanannya saat ini, diikuti dengan perintah untuk tetap menahan tersangka tersebut, serta menerapkan denda senilai Rp300.000.000,00; jika denda tak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman kurungan 6 bulan.


Terdakwa Dicky Markam :

1. Mengumumkan bahwa terdakwa Dicky Markam secara resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah karena telah melaksanakan “Pencucian Uang” sesuai dengan aturan hukuman pidana yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukuman Terhadap Pelaku Tindakan Melawan Hukum Korupsi seperti sudah dimodifikasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pengubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukuman Terhadap Pelaku Tindakan Melawan Hukum Korupsi serta disertai dengan Pasal 55 ayat (1) bagian pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai tersaji dalam Dakwaan Utama.

2. Menghukum terdakwa Dicky Markam dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan 6 bulan kurang masa tahanannya, serta memerintahkan agar terdakwa tetap diiring ke penjara, disertai denda senilai Rp300.000.000,00; jika denda ini tak tertunaikan, penggantinya adalah kurungan penjara selama 6 bulan.


Terdakwa Ricky Nawawi :

1. Mengumumkan bahwa terdakwa Ricky Nawawi secara resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah karena telah melaksanakan “Tindak Pidana Korupsi” sesuai dengan aturan dan hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dicampur dengan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi seperti sudah dimodifikasi oleh UU RI No. 20 tahun 2001 mengenai Modifikasi dari UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan Pelaku Kejahatan Korupsi serta disertai pasal 55 ayat (1) bagian pertama KUHP sebagai tuduhan utama.

2. Menghukum Ricky Nawawi dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanannya saat ini, serta memerintahkan agar dia tetap dijadikan tahanan. Selain itu, mengenainya juga dengan denda senilai Rp300.000.000,00; jika ia tak membayarnya akan digantikan dengan kurungan penjara 6 bulan.


(AsahKreasi/Adi Saputra)

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com