AMBON, AsahKreasi
– Kelompok tarekat La Bandunga menolak tuduhan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengatakan bahwa mereka menjanjikan surga kepada para anggotanya jika mereka membayar sejumlah Rp 7 juta.
Kepala kelompok tersebut, La Bandunga Buton menyatakan bahwa tuduhan MUI tentang harga tiket ke surga yang dimaksud adalah tanpa dasar sama sekali.
“Oh minta maaf, jika benar ada ilmu semacam itu saya pun ingin membeli tiketnya,” katanya saat diwawancara.
AsahKreasi
, Senin (21/4/2025).
Dia kemudian menegaskan bahwa tarekat yang dipimpinnya tidak mengajarkan hal-hal sebagaimana dilaporkan.
La Bandunga mengatakan, apabila terdapat pengajaran semacam itu, maka manusia tidak perlu lagi susah-payah mempelajari agama guna melaksanakan ibadah.
“Di masa depan tidak perlu mempelajari apapun, cukup dengan membeli tiket pesawat untuk langsung menuju surgawi,” katanya.
La Bandunga juga menyangkal seluruh tuduhan MUI yang mengklaim bahwa paham kelompok itu bertentangan dengan dasar ajaran Islam.
Beberapa penolakan dari La Bandung terhadap tudukan MUI mencakup klaim bahwa organisasi itu tidak mendukung anggotanya untuk melaksanakan rukun Islam seperti salat, puasa, serta mengeluarkan zakat.
Berikutnya, mereka diduga telah memodifikasi shahada serta ayat Al-Fatihah di dalam buku pedoman bernama Perisai Diri.
“Semua itu salah, semua itu salah, tak ada yang berbeda. Hal tersebut keliru karena Perisai Diri merupakan milik personal setiap individu,” katanya.
“Buktikanlah pada saya. Jika benar hal tersebut ada, mohon tunjukkannya dimanakah ayat dalam Al-Quran yang telah saya rubah atau bagian dari fiqih ibadah mana yang sudah saya ganti, namun sebenarnya hal ini tidak terjadi,” demikian lanjutnya.
Terdapat pula tanggapan dari La Bandung mengenai hal itu.
AsahKreasi
sudah mengetahui konten dari naskah atau buku petunjuk bernama Perisai Diri yang dimiliki oleh kelompok keagamaan tersebut.
Di beberapa bagian seperti halaman 4, 11, 12, 15, 18, 34, 36, serta sebagian besar halaman lainnya di buku tersebut, nampak adanya tulisan shahadatain dan Surah Al-Fatihah yang memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan versi yang umum diketahui.
Terkait dengan masalah itu, Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, yang telah dihubungi berkali-kali belum juga memberikan tanggapan.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat melarang kegiatan grup itu karena dicurigai mendistribusi paham sesatk di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual.
MUI lokal pernah melakukan diskusi dengan keempat pemimpin kelompok itu di Mapolres Seram Bagian Barat tentang paham yang mereka anut.
Selanjutnya, MUI mengumumkan bahwa paham yang dianut kelompok tersebut berlawanan dengan dasar-dasar pengajaran Islam.
Setelah percakapan itu, sekitar beberapa hari kemudian, 17 anggota dari grup tersebut yang tinggal di Dusun Limbot memutuskan untuk menyatakan iman mereka kembali dengan menerima shahadah di masjid desa tersebut.
Kelompok tarekat tersebut pernah menjalar ke Masohi, yang berada di Kabupaten Maluku Tengah, pada tahun 2002 lalu. Namun, kegiatan mereka kemudian dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia lokal sebab pahaman agama mereka dianggap menyimpang.