Skip to content

Diduga Korupsi Dana Pensiun, Pegawai Kontrak di Buleleng Dipecat


BULELENG, AsahKreasi

Seorang karyawan kontrak dari Disdikpora Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bernama awalnya disingkat sebagai IGSY, diberhentikan dari pekerjaannya lantaran dicurigai terlibat dalam praktik pemerasan atau penggelapan uang (pungli).

Kelulusan pegawai tersebut juga dicabut pada proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Putu Ariadi Pribadi menyebutkan bahwa IGSY diduga memperoleh manfaat finansial pribadi dari proses pengambilan dana pensiun guru.

“Dengan modus tersebut, IGSY menyatakan dirinya bersedia membantu dalam mencari dana pensiun bagi para guru. Sementara itu, prosedur mengurus dana pensiun sebenarnya dapat diatasi secara mandiri tanpa harus membayarpihak manapun,” ungkap Ariadi pada hari Senin, 21 April 2025.

“Para guru tersebut tertarik karena usia mereka telah lanjut dan tempat tinggalnya berada jauh dari pusat kota,” tambahnya.

Sebelum di pecat oleh IGSY, dia mendapatkan peringatan dan dipindahkan ke posisi petugas di Disdikpora Buleleng pada tahun 2024. Akan tetapi, ini tidak menyebabkannya untuk berhenti melakukan kesalahan tersebut.

Laki-laki itu terus-menerus memanfaatkan kedudukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi saat menyelesaikan klaim dana pensiun para guru sampai tahun 2025.

Pada perbuatannya tersebut, IGSY juga menggunakan metode menahan kartu ATM sejumlah pensiunan guru.

Melalui tindakannya tersebut, IGSY mengumpulkan jutaan rupiah.

Pemerintah Kabupaten Buleleng pada akhirnya menghentikan jabatan IGSY lantaran dituding telah menyalahi aturan perilaku ASN serta mencemarkan citra institusi tersebut.

Di luar pemecatan, SY juga bisa menghadapi masalah dengan pihak kepolisian. Sejak beberapa mantan karyawan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkannya kepada polisi.

“Berbagai metode digunakan olehnya. Jumlah korbannya pun cukup besar. Oleh karena itu, kita mengambil langkah preventif untuk mencegah adanya korban tambahan,” jelas Ariadi.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyebutkan bahwa IGSY telah di pecat seminggu yang lalu.

Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini sedang menganjurkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut status kelulusannya sebagai PPPK.

“Gede mengatakan bahwa kami telah memberitahukan pencabutan PPPK dan menyarankan proses perekrutannya diselenggarakan melalui BKN,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *