Berikut adalah Rincian Pendapatan Kepala RT dan Kepala RW Tahun 2025 di Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Bogor, Jawa Timur, Semarang
Pada tahun 2025 akan banyak pengakuan keuangan yang dirasakan oleh para Kepala RT dan RW di seluruh pelosok Indonesia. Walaupun peranan mereka cukup penting untuk memelihara ketertiban serta menggerakkan administrasi pemerintah pada lapisan terendah, ternyata upah yang didapat masih belum merata.
Selisih jumlah antara gaji-gaji tersebut bukan saja menggambarkan situasi ekonomi di tiap-tiap wilayah, melainkan juga memperlihatkan perbedaan signifikan tentang bagaimana dedikasi diberi nilai. Terdapat individu yang meraih pendapatan melebihi batas upah minimal regional, sementara beberapa lainnya cuma mendapat bonus cukup sedikit hampir tak berarti.
Pemda memberi alasan bahwa jumlah upah untuk Kepala RT dan RW sudah disesuaikan dengan kapabilitas dana dan keperluan setempat. Akan tetapi, buat banyak kepala RT dan RW tersebut, tugas-tugas mereka yang mencakup layanan langsung kepada publik—mulai dari hal-hal administratif, memediasi antar warga, sampai menangani perselisihan sosial—sebaiknya mendapatkan penghargaan yang sama rata pada skala nasional.
Berikut ini adalah detail upah untuk Kepala RT dan RW di 15 daerah di Indonesia yang akan datang pada tahun 2025:
1. DKI Jakarta
Pemimpin RW: Rp4.000.000 setiap bulan (meningkat dari Rp2.000.000)
PemimpinRW: Rp5.000.000 setiap bulan (meningkat dariRp2.500.000)
2. Surabaya
Pemimpin RT/RW: antaraRp 4.000.000 sampai dengan Rp5.000.000 setiap bulannya.
3. Bandung & Yogyakarta
Pemimpin RW/RT: antara Rp3.000.000 sampai dengan Rp4.000.000 setiap bulannya
4. Makassar
Pemimpin RT/RW: antara Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta setiap bulannya.
5. Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi
Pemimpin RW/RT: antara Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta setiap bulannya.
6. Bogor
Pemimpin RT/RW:Rp600.000 setiap bulan (belum tinggi)
7. Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp2.305.985 setiap bulan (peningkatan sebesar 6,5 persen)
8. Semarang
Upah Kepala RW: Rp600.000 setiap bulan
9. Magelang
Upah Kepala RW: Rp300.000 setiap bulan (sesuai dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022)
10. Pontianak
Upah Kepala RT: Rp125.000 setiap bulan (sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022)
11. Pekanbaru (Riau
Pemimpin RW: Rp500.000 setiap bulan
Pemimpin RW: Rp650.000 setiap bulannya
12. Padang
Gaji Kepala RT: Rp245.000 setiap bulan (sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015)
13. Bekasi
Gaji Kepala RW: Rp416.000 setiap bulan (sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021)
14. Probolinggo
Gaji Kepala RT: Rp180.000 setiap bulan (sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020)
15. Kebumen
Gaji Ketua RT: Rp190.000 setiap tiga bulan (dimulai diberikan sejak Maret 2024)
Harap diperhatikan bahwa jumlah upah untuk Kepala RT dan RW di wilayah-wilayah yang beragam tersebut bisa saja tidak sama, serta mungkin sudah naik meskipun belum dipublikasikan secara luas.
Nomor-nomor tersebut menyajikan informasi tentang upah kepala RT di sejumlah area yang ada di Indonesia.
***
Leave a Reply