Your cart is currently empty!
Keluhan artis Nana Mirdad tentang metode penagihannya
debt collector
GoPaylater
Virus di media sosial. Di bawah ini terdapat perbandingan antara layanan paylater, pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol, serta kartu kredit.
Dalam Instagram Story melalui akun pribadi @nanamirdad_ pada hari Jumat (2/5), Nana Mirdad berbagi bahwa dia mendapat pesan singkat dan telepon dari
debt collector
“Harus membayar pada tanggal 1, namun telah menerima panggilan sejak tanggal 1. Panggilan tidak berhenti, bahkan ketika telat pembayaran hanya satu minggu,” jelasnya.
Setelah membayarkan tagihannya, Nana Mirdad dienangi dengan biaya keterlambatan senilai Rp 50 per harinya. “Biaya terlambat setiap harinya adalah Rp 50 ribu, ini merupakan dendam tertinggi yang pernah aku alami dalam seharinya,” imbuh Nana Mirdad.
Anak tertua dari Jamal Mirdad dan Lydia Kandou tersebut menginginkan GoTo Gojek Tokopedia, terutama GoTo Financial untuk memiliki
update system
serta mengutamakan pelatihan untuk para petugas penagih hutang.
“Bagian penagihan kredit dari bank lain belum pernah ada yang serupa dengan ini, terutama hanya karena satu hari telat,” katanya.
AsahKreasi.co.id
Menyatakan hal tersebut ke GoTo Financial, tetapi belum menerima balasan.
AsahKreasi.co.id
menggabungkan perbedaan antara layanan paylater, pinjol, dan kartu kredit yang diambil dari beberapa referensi seperti halaman web Bank Mega Syariah, CIMB Niaga, DBS, serta OCBC NISP.
Pengertian Paylater, Pinjol, Kartu Kredit
Di sektor keuangan serta perbankan,
paylater
Merupakan sarana pendanaan yang disediakan bagi publik guna memperoleh barang atau layanan spesifik dengan metode pengembalian yang dapat dicicil atau diselesaikan setelah transaksi selesai.
Paylater
Mirip seperti kartu kredit tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Bank adalah yang menyediakan kartu kredit, sementara itu
paylater
dapat dilakukan oleh bank ataupun lembaga pembiayaan.
Sementara itu, pinjaman
online
Alias pinjol merupakan layanan peminjaman uang tunai yang dihadirkan oleh bank dan/atau institusi finansial bagi publik.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang dikenal sebagai AFPI telah merombak terminologi terkait peminjaman
online
berubah menjadi pinjaman online atau disebut juga sebagai pinon. Sebabnya, pinjol kerap dikaitkan dengan pinjol yang tidak sah.
Rutinitas Permohonan untuk Layanan Paylater, Peminjaman Online, dan Kartu Kredit
Umumnya proses pengajuan fasilitas
paylater
dilakukan melalui
platform
atau aplikasi tertentu misalnya,
e-commerce.
Proses pengajuan
paylater
Dikerjakan secara digital, dengan berkas yang dibutuhkan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), gambar selfie, serta swafoto bersama KTP.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sedang memeriksa ketentuan tentang sistem beli sekarang bayar nanti (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Isi utama dari peraturannya meliputi bahwa perusahaan pembiayaan hanya boleh menyediakan layanan pembayaran di masa mendatang ini kepada pelanggan yang berusia setidaknya 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta tiap bulan.
Kewajiban itu akan mulai dijalankan bagi para pemakai baru serta permohonan paylater terkini atau perpanjangan masa tenggangnya. Peraturan ini direncanakan harus sudah berlaku tidak lebih dari tanggal 1 Januari 2027.
Sementara itu, pengajuan kartu kredit umumnya dilakukan ke kantor cabang bank dengan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, slip gaji hingga Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Selain itu, ada proses wawancara.
Pengajuan pinjol pun dilakukan secara digital, tetapi prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan hal tersebut.
paylater
. Di samping itu, perlu melewati tahap pengesahan informasi pribadi.
Pencarian uang dari Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit
Proses pencairan dana pinjol akan langsung masuk ke rekening debitur atau melalui
platform
seperti
e-wallet
Tidak terdapat layanan perantara pencairan dana dari pinjaman online.
Sementara itu,
paylater
Dan kartu kredit dipakai untuk membeli barang atau jasa, baik online maupun di toko fisik.
online
maupun
offline
.
PayLater bunga, pinjaman online, kartu kredit
Biaya tambahan, termasuk denda keterlambatan, ditentukan oleh setiap perusahaan secara individual. Namun, terkait suku bunga dari pinjaman online, aturannya diatur oleh OJK sebagaimana berikut:
1. Produktif:
– Mikro dan Super Mikro:
– Usaha Mikro dan Kecil: 0,1% per hari
2. Konsumtif:
Dasar hukum regulasi
paylater
Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 yang berjudul Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Namun, peraturan tersebut tidak mencakup mengenai suku bunga.
Dampak Layanan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit terhadap Nilai Kredit Seseorang
Informasi mengenai data kartu kredit, pinjaman online, serta layanan pembayaran kemudian hari telah disatukan ke dalam sistem SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb.
Pada saat bersamaan, Pusdafil merupakan database yang menyimpan informasi tentang para pemustaka dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Data tersebut mencakup detail mengenai kreditur yang selalu taat berpatuh pada tenggat pembayaran hutang serta mereka yang belum melunasi kewajibannya.
Permohonan KPR dapat dikembalikan bila catatan kredit pada SLIK berstatus merah atau kurang memadai. SLIK merupakan indikator penting bagi bank dalam menilai sifat calon debitur yang ingin mendapatkan pinjaman rumah.
Leave a Reply