Skip to content

Cara Mudah Cek Tilangan ETLE Secara Online di Indonesia



AsahKreasi


,


Jakarta


– Cara cek tilang
ETLE
Yang sederhana harus dipahami oleh para pemudik. Ini disebabkan oleh adanya sistem denda elektronik atau

Electronic Traffic Law Enforcement

(ETLE) membolehkan pejabat traffic enforcement untuk menerapkan sanksi pada pengendara yang melanggar tanpa perlu menghentikannya secara langsung di jalanan.

Dengan menggunakan sistem pemantauan lewat kamera atau CCTV, beragam pelanggaran lalu lintas dapat direkam secara otomatis. Apabila kendaraan Anda tertangkap basah melanggar aturan, pihak berwenang kemudian akan mengirimkan pesan elektronik atau surat peringatan ke alamat yang telah didaftarkan dalam database mereka.

Di samping itu, publik dapat memeriksa sendiri status denda lewat laman resmi yang tersedia secara daring. Cara apa saja untuk melakukan hal tersebut? Mari kita tinjau penjelasannya di bawah ini.

Cara Cek Tilang ETLE

Ada berbagai metode yang bisa dipakai untuk memeriksa denda pelanggaran lalu lintas ETLE secara daring. Anda bisa mengunjungi website resmi ETLE, portal web Direktorat LaluLintas Polda Metro Jaya, serta menggunakan aplikasi POLRI atau ETLE Nasional.

1. Melalui Laman Resmi ETLE

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk memeriksa status denda elektroni di laman resmi ETLE:

  • Kunjungi laman
    https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
    .
  • Sisipkan nombor plat (NOPOL) ataupun nombor pendaftaran kenderaan bergerak (NRKB).
  • Tulis nomor mesin serta nomor rangka yang ada pada sertifikat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Tekan tombol “Lanjut”.
  • Selanjutnya, sistem bakal mengungkapkan informasi tentang kendaraan yang telah melanggar aturan termasuk jenis pelanggarannya, jam kejadiannya, tempat terjadinya serta kondisinya saat ini. Apabila tak ditemukan adanya penindakan lalu lintas berbasis teknologi tertulis di rekamannya, maka pesan “Informasi tidak tersedia” akan ditampilkan.
  • Pelanggar berikutnya akan menerima surat pemberitahuan dari Korlantas Polri. Pemberitahuan harus dikonfirmasikan dalam jangka waktu paling lama delapan hari setelah terjadinya pelanggaran via tautan (link).
    https://etle.polri.go.id/confirm
    .

2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya

Untuk Anda yang bertempat di area kepolisian Polda Metro Jaya, bisa memeriksa denda pelanggaran ETLE lewat website Dirlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari Antara, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Berkunjunglah ke situs web resmi ETLE di
    https://etle-pmj.id/
    .
  • Sertakan nomor plat kendaraan, nomor rangka, serta nomor mesinnya.
  • Setelah mengisi seluruh data, tekan “Verifikasi Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan “No Data Available”.
  • Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  • Apabila kendaraan Anda tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik, Anda perlu menyelesaikan pembayaran denda pelanggarannya melalui virtual account bank BRI (BRIVA).

3. Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas
POLRI

Masyarakat pun bisa menguji status tilang elektronik dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang ada di Google Play Store dan App Store. Inilah cara-cara untuk memeriksanya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perangkat Android yang menjalankan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 dan di atasnya, serta untuk pengguna iOS.
  • Masukan nomor telepon seluler Anda, setelah itu kode verifikasi satu kali waktu gunakan atau OTP akan diantar melalui pesan pendek SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Isi profil Anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama penuh, serta alamat surel.
  • Berikutnya, pengguna akan menerima surel pemverifikasian akun.
  • Verifikasi e-KTP harus dilakukan.
  • Di laman awal, klik opsi ETLE.
  • Sisipkan plat nomor, angka rangka, serta angka mesin dari kendaraan tersebut.
  • Tekan tombol Cari.

4. Menggunakan Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut cara-caranya:

  • Download aplikasi POLRI Super App dari Google Play Store dan App Store.
  • Klik pada menu Profil, kemudian klik Daftar Baru.
  • Sisipkan nomor telepon seluler serta alamat surel Anda.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Buka halaman depan, kemudian klik opsi Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Sisipkan polisi plat, nomor mesin, serta nomor rangka dari kendaraan tersebut.
  • Tekan tombol Cari.
  • Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka informasi tersebut akan muncul pada sistem tilangan elektronik.

Untuk para pemegang SIM yang telah melanggar aturan lalu lintas, harap lakukan pemeriksaan dan konfirmasi denda sesegera mungkin setelah mendapatkan pesan denda digital. Apabila gagal melakukannya, dapat dipertimbangkan tindakan penonaktifan sementara nomor plat kendaraan Anda.



Melynda Dwi Puspita serta Antara

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *