Skip to content

Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Seluruh Indonesia Secara Online


SOLO, AsahKreasi

Untuk memeriksa denda pelanggaran lalu lintas yang diawasi oleh sistem elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pengecekan secara daring lewat website resmi milik ETLE Polri.

Dilansir dari

AsahKreasi

, layanan pemeriksaan denda tilang ETLE secara daring yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri ini bisa dipakai se-Indonesia untuk mencatat pelanggaran ETLE dari seluruh wilayah di negeri ini.

Untuk mencegah plat nomor Kendaraan Bermotor Anda diblokir karena denda lalu lintas tanpa konfirmasi, pemilik diharapkan memeriksa status denda secara daring.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa denda lalu lintas ETLE atau e-tilang secara daring:

  1. Akses link cek ETLE online Korlantas Polri:
    https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  2. Pilih menu “Cek Data”
  3. Masukan angka plat kendaraan/nomor polisi
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan
  5. Masukkan nomor mesin kendaraan
  6. Periksa kembali apakah semua informasi yang dimasukkan telah akurat. Selanjutnya, tekan tombol \”Lanjut\”.

Jika tidak ada pelanggaran, maka tampilannya akan menunjukkan pesan \”Data tidak ditemukan\”. Namun, apabila terjadi pelanggaran, yang ditampilkan adalah informasi detail mengenai hal tersebut.

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan.

Jika nomor polisi dari kendaraan bermotor yang dituju diketahui telah melanggar aturan, maka pemiliknya bisa langsung menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang.

Harus diingat, terdapat tenggat waktu untuk membayar denda pelanggaran ETLE atau e-tilang. Apabila melampaui periode tersebut, plat nomor kendaraan akan dikunci.

Sementara, untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *