Cara Mudah Blokir STNK Pasca Jual Kendaraan: Dari Online Hingga Ke Kantorlangsungs


JAKARTA, AsahKreasi

Apabila Anda baru saja melepas mobil, terdapat satu proses esensial yang harus dijalankan: melaksanakan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Langkah ini mutlak diperlukan supaya pemilik sebelumnya tidak lagi dituntuti kewajiban membayar pajak atas Kendaraan yang telah dialihkan, serta menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Pengajuan pemblokiran STNK saat ini tak terbatas pada pengurusan di kantor Samsat saja. Pengguna Kendaraan dapat memanfaatkannya dengan cara daring, misalnya lewat situs web resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Biasanya, proses pertama untuk menonaktifkan STNK dimulai dengan mengunjungi website resmi Samsat yang berkaitan dengan daerah tempat tinggal Anda.

Walaupun begitu, baru sebagian kecil provinsi yang menawarkan layanan tersebut.

online.

Alternatif lainnya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat secara langsung untuk memohon penonaktifan STNK Anda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan STNK di area DKI Jakarta.

Langkah-langkah Memblokir STNK Secara daring di DKI Jakarta

Berikut adalah tahapan pemblokiran STNK bagi penduduk Jakarta yang dilakukan lewat website resmi.
https://pajakonline.jakarta.go.id
:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pendaftaran dilakukan dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP milik pemilik kendaraan yang tertulis dalam surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
  3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Klik Menu Pelayanan
  5. Pilih layanan “Blokir Kendaraan”
  6. Pilih plat nomor kendaraan yang akan di blokir
  7. Unggah dokumen pendukung
  8. Klik Kirim

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Apabila diwakili, lampirkan surat wakil berstempel Rp10.000 serta salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang yang memberikan wewenang dan orang yang menerima wewenang.
  3. Salinan dokumen serah terima, akta jual beli, ataupun bukti pelunasan
  4. Salinan STNK atau BPKB (apabila tersedia)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pengesahan yang dapat didownload melalui halaman bapenda.jakarta.go.id

Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.

Jika Data Tidak Lengkap

Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:

  • FC KTP pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut
  • STNK asli
  • KK
  • Surat kuasa bertanda lampirkan (apabila diwakilkan)
  • Meterai secukupnya

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com