Your cart is currently empty!
JAKARTA, AsahKreasi
Apabila Anda baru saja melepas mobil, terdapat satu proses esensial yang harus dijalankan: melaksanakan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Langkah ini mutlak diperlukan supaya pemilik sebelumnya tidak lagi dituntuti kewajiban membayar pajak atas Kendaraan yang telah dialihkan, serta menghindari masalah hukum di masa mendatang.
Pengajuan pemblokiran STNK saat ini tak terbatas pada pengurusan di kantor Samsat saja. Pengguna Kendaraan dapat memanfaatkannya dengan cara daring, misalnya lewat situs web resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Biasanya, proses pertama untuk menonaktifkan STNK dimulai dengan mengunjungi website resmi Samsat yang berkaitan dengan daerah tempat tinggal Anda.
Walaupun begitu, baru sebagian kecil provinsi yang menawarkan layanan tersebut.
online.
Alternatif lainnya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat secara langsung untuk memohon penonaktifan STNK Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan STNK di area DKI Jakarta.
Berikut adalah tahapan pemblokiran STNK bagi penduduk Jakarta yang dilakukan lewat website resmi.
https://pajakonline.jakarta.go.id
:
Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.
Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:
Leave a Reply