AsahKreasi
,
Jakarta
– Lembaga Pengawas Jaminan Produk Halal
BPJPH
Republik Indonesia memberi kesempatan lagi kepada para pebisnis UMKM (Usaha Mikro dan Kecil).
UMK
) agar meraih Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2025. Ini merupakan program yang menawarkan quota hingga satu juta sertifikat halal tanpa dikenakan biaya apapun, demi memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mendorong UMK mendapat pengakuan halal dengan menggunakan metode deklarasi sendiri atau self-declare.
Ahmad Haikal Hassan, yang menjabat sebagai kepala BPJPH, mengungkapkan bahwa penetapan kuota SEHATI 2025 adalah komponen dalam strategi pemerintah guna memperkuat persaingan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak hanya di pasaran lokal tetapi juga global.
Alhamdulillah, sejak pagi tadi, pelaku usaha mikro dan kecil telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pendaftaran produk mereka guna sertifikasi halal tanpa biaya dengan memanfaatkan quota yang mencapai satu juta.
sertifikasi halal gratis
Yang telah kita persiapkan untuk tahun ini. Untuk UMK yang memenuhi syarat bagi pendaftaran sertifikasi halal mandiri, mohon segera mengambil peluang ini dengan semaksimal mungkin,” ungkap Haikal Hassan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, seperti dilansir dari situs resmi BPJPH.
Kriteria untuk Sertifikat Halal Secara Gratis (SEHATI)
1. Penyelenggara Bisnis mempunyai Nomor Induk Berusaha dan berstatus sebagai UMKM (Usaha Micro, Kecil, Menengah)
2. Perusahaan mempunyai Profil di Sistem HALAL
3. Barang yang ditawarkan bersifat produk fisik dan tidak memiliki risiko signifikan
4. Barang yang diusulkan tidak mengandung zat berbahaya serta hanya memakai bahan-bahan yang telah dikonfirmasi halalnya.
– Ditunjukkan melalui Sertifikat Halal, atau;
– Terdaftar dalam daftar bahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 mengenai Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
5. Proses produksi yang sederhana serta dijamin terbebas dari kontaminasi najis dan zat-zat haram
6. Memakai perlengkapan produksi berbasis teknologi dasar atau dikerjakan secara manual serta setengah otomatis (usaha keluarga bukan industri besar).
7. Sudah dikonfirmasi halalnya oleh Penyuluh Proses Sertifikat Halal
8. Proses pelestarian bahan tersebut dilaksanakan dengan cara yang mudah tanpa menggabungkan beberapa teknik pengawetan.
9. Siap mengisi berkas permohonan Sertifikat Halal dengan menyampaikan pernyataan mandiri secara daring via platform SIHALAL
Proses Pengajuan Sertifikasi Halal SEHATI
Pelaku Usaha
1. Buat akun di situs web ptsp.halal.go.id
2. Menyiapkan dokumen aplikasi sertifikat halal serta menentukan pembimbing PPH
3. Mengisi kelengkapan data permohonan bersama pembimbing PPH
4. Melakukan pengajuan sertifikat halal yang disampaikan oleh pemilik bisnis lewat platform SIHALAL
Fasilitator Proses Sertifikasi Halal (FSH)
1. Petugas PPH melaksanakan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap klaim yang disampaikan oleh pengusaha.
BPJPH
1. BPJPH menjalankan proses pemeriksaan dan pengukuhan berbasis sistem pada catatan hasilkerja tersebut.
2. Mengeluarkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
Komite Fatwa Produk Halal
1. Menyambut laporan akhir dari proses konsultasi tentang sertifikat halal yang sudah di-validasi melalui sistem oleh BPJPH serta mengadakan persidangan fatwa guna memastikan status kehalalan barang tersebut.
BPJPH
1. Menyetujui sertifikat halal untuk produk
2. Menerbitkan sertifikat halal
Pelaku Usaha
1. Mendapatkan sertifikat halal dari SIHALAL dengan cara mengunduhnya
2. Mendownload logo halal nasional guna penambahan di produk