Home / safety /

Cara Cepat Periksa: Apakah Anda Sudah Tertibkan Denda ETLE? Klik di Sini!


AsahKreasi.CO.ID –


Postingan yang beredar menunjukkan pernyataan kejutan dari seseorang sopir karena menerima 61 pelanggaran elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa adanya pemberitahuan dan memiliki jumlah denda mencapai Rp 15 juta beberapa waktu lalu, menjadi bukti yang ramai dibagikan di media sosial X.


“Pakai helm biar aman ya gengs! Saya baru dapat denda melebihi 15 jt karena pelanggaran lalu lintas,” cuit oleh akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025).

Mengomentari kehebohan tersebut, seorang pengguna media sosial bertanya tentang bagaimana caranya untuk mengetahui telah berapa kali dirinya tertibak oleh sistem ETLE.

“Pernah dapat tilang dari ETLE gak ya?” tanya pengguna X, @bulansa****.

Sampai Selasa (29/4/2025), cuitan tentang supir yang terkejut dihukum denda senilai Rp 15 juta akibat tertangkap kamera polisi elektronik sebanyak 61 kali telah mendapatkan likes mencapai 20.000 kali dan dibaca oleh lebih dari 3 juta orang pada platform X tersebut.

Selanjutnya, bagaimana caranya untuk memeriksa apakah sebuah Kendaraan telah tertib polisi menggunakan sistem ETLE sebelumnya atau belum?


Daftar Tempat Pengecekan Tilang ETLE di Jakarta, Lihat Cara Periksa dan bayar denda tilangan Secara daring



Bagaimana cara mengecek apakah kendaraan tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik (ETLE) atau tidak?


ETLE dikenal sebagai sistem pelaksanaan hukuman untuk pelanggaran lalu lintas yang didasarkan pada teknologi digital. Sementara itu, tindakan tilang secara manual biasanya diselesaikan langsung oleh pejabat di tempat kejadian, ETLE mengoperasionalkan diri melalui pemakaian kamera pantau yang terpasang di lokasi-lokasi penting dan strategis.

Pada saat ditanya tentang hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa masyarakat dapat memeriksa status kendaraannya untuk mengetahui apakah pernah tertibak oleh sistem ETLE atau belum dengan mengunjungi website yang telah disediakan.
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.

“Publik dapat memeriksa denda tilangan secara online melalui situs web yang telah disediakan,” jelas Ariasandy ketika diwawancara oleh Kompas.com pada hari Selasa, 29 April 2025.

Pengemudi bisa mengonfirmasi dengan memasukkan kode mesin, angka rangka, serta plat kendaraannya.

“Memasukkan nomor chasis, nomor mesin, serta plat Kendaraan sesuai dengan STNK,” jelasnya selanjutnya.

Langkah Memeriksa Denda Tilang Elektronik melalui Situs etle-pmj.id Menggunakan Ponsel

Agar lebih memahami prosedur pengecekan sanksi pelanggaran lalu lintas elektronik, ikuti petunjuk di bawah ini:

– Kunjungi laman
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

– Sisipkan nomor plat kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

– Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka

– Sisipkan nomor mesin. Periksa di bagian NOMOR MESIN (nomor engine), yang tersusun atas 12 karakter berupa campuran angka dan huruf.

-Klik “Lanjut”

– Apabila tampil pemberitahuan “no data available” atau “data tidak ditemukan”, ini menandakan bahwa Anda belum pernah terlibat dalam pelanggaran yang dideteksi oleh sistem ETLE

– Sementara itu, apabila terdapat pemberitahuan rincian informasi seperti waktu pelanggaran, tempat kejadian, status, serta jenis kendaraan, ini menunjukkan bahwa Anda telah tertangkap kamera dalam kasus pelanggaran lalu lintas ETLE.

Alternatif lain bagi pengemudi yang ingin mengetahui apabila kendaraannya tertimpa denda elektronik adalah dengan berkunjung ke situs web resmi ETLE.
https://etle-pmj.id/
Prosedurnya hampir mirip saat menggunakan situs Polri.

Apabila kendaraannya tertangkap oleh sistem ETLE, pengemudi diwajibkan untuk menyelesaikan denda pelanggaran melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).


Tonton:

Kamera Pengawas Lalu Lintas Semakin Bertambah, Inilah Tipe Pelanggaran dan Sanksinya


Pembayaran denda tilang ETLE


Ariasandy mengusulkan agar para pelanggar segera membayar denda tilang, karena terdapat tenggat waktu untuk pembayaran tersebut.

“Batas waktu pembayaran setelah kode BRIVA diterbitkan adalah hingga 4 hari kerja sebelum tanggal sidang,” jelasnya.

Menurutnya, jika pelanggar telat dalam pembayaran denda tilangan, maka akan menghadapi hukuman berupa penguncian STNK.

“Bila telat dalam membayar akan ada hukuman penguncian STNK,” tambahnya.

Berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang ETLE menggunakan BRIVA:

1. Masuk ke aplikasi BRImo mobile BRI

2. Di halaman awal, klik BRIVA

3. Apabila ini adalah pengalaman pertama Anda menemui pelanggaran ETLE, silakan pilh opsi “Tambahkan Transaksi Baru”.

4. Sisipkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak nomor virtual account

5. Isi jumlah pembayaran berdasarkan total denda yang perlu ditransfer.

6. Transaksi bakal dibatalkan bila pembayarannya tak cocok dengan nominal dari denda simpanan.

7. Ketikkan PIN Anda dan nantikan hingga muncul pemberitahuan bahwa transaksi telah sukses.

Anda bisa menghemat pemberitahuan yang Anda terima setelah transaksi selesai untuk digunakan sebagai bukti bayar denda tilang elektronik.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com dengan berjudul

Curi Perhatian: Apakah Anda Sudah Pernah Ditilang oleh ETLE? Begini Caranya untuk Memeriksanya

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com