JAKARTA, AsahKreasi
– Bus TransJakarta tersebut mendapat denda karena pelanggaran
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) dikarenakan pelanggaran peraturan dengan masuk ke dalam jalur khusus busway pada hari Senin (3/4/2025) pukul 08:43 WIB.
Berdasarkan tangkapan layar dari akun Instagram @lambe_turah, bis TransJakarta itu telah menyalahi Pasal 287 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Menuju ke jalur bus,” begitu tertulis pada tangkapan layar denda ETLE yang dibagikan oleh @lambe_turah.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menekankan bahwa sistem ETLE mendeteksi kendaraan berdasarkan nomor polisi, bukan berdasarkan jenis kendaraannya.
“Sehingga nomor polisi tersebut ketika kendaraan itu memasuki jalur busway, melewati titik merah lampu lalu lintas tanpa berhenti, sistem ini akan mengenali adanya pelanggaran yang dilakukan, bukan jenis kendaraan mana yang melakukannya,” jelas Argo saat ditemui oleh media, Selasa (15/4/2025).
Sehingga, TransJakarta dan bahkan ambulans pun turut ditilang menggunakan sistem ETLE.
“Kedua, mungkin pada saat itu sopir itu main handphone atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak menggunakan
seat belt
Jadi hal tersebut nantinya akan terdeteksi,” kata Argo.
Namun, Polda Metro Jaya menawarkan prosedur pengesahan atau penolakan untuk menghapus denda dari sistem ETLE.
Meskipun demikian, Argo menegaskan bahwa denda ETLE akan ditangani secara otomatis tanpa intervensi pejabat.
Informasinya tentang denda itu akan disampaikan ke para pengendara yang melanggar lewat aplikasi WhatsApp.
“Yang ini bisa jadi poin untuk dievaluasi. Tetapi pastinya, jika kendaraan tersebut melewati jalur khusus, Damkar, ambulan, dan busway cukup memberikan konfirmasi, pelanggarannya dapat dihapuskan, begitu seharusnya,” tegasnya.