AsahKreasi
,
Jakarta
– Ketua Utama Bank Rakyat Indonesia (
BRI
Kantor Cabang Cut Mutiah di Jakarta Pusat, Rio Nugroho, mengungkapkan bahwa mereka sudah memberikan sanksi keras kepada pegawai yang terkait dengan skandal kredit palsu BRIguna yang dilancarkan oleh mantan anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan Dua atau Purga (Mantan) Dwi Singgih Hartono. Menurut pernyataan Rio, langkah tersebut mencerminkan komitmennya pada nilai-nilai dasar.
zero tolerance to fraud
yang dijunjung pihaknya.
“Inklusi PHK terhadap individu tersebut dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang agar dituntut sesuai dengan undang-undang,” ujarnya sebagaimana dilansir dari pernyataan resmi pada hari Senin, 14 April 2025.
Rio menegaskan bahwa mereka menghargai semua tahapan hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, BRI tetap akan melanjutkan penilaian mendalam tentang sistem serta prosedur dalam organisasi guna mencegah insiden sejenis terjadi lagi di masa depan.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh para pelanggan dan stakeholder lainnya, serta bersumpah akan terus memperbaiki tingkat kejujuran dan mutu pelayanan kami,” ungkapnya.
Dwi Singgih Hartono dituduh sudah menyuntikkan informasi palsu dalam pengajuanannya.
kredit fiktif
Program BRIguna dari tahun 2016 sampai 2023 telah menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp 64,74 miliar. Singgih menyusun ulang data individu yang ia klaim sebagai bagian dari Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia di Bekas Markas Besar Komando Strategis Cadangan Mandala Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan mereka menjadi kandidat penerima pinjaman dalam program BRIguna.
Singgih memanfaatkan kekuasaannya secara tidak tepat ketika ia berperan sebagai Juru Bayar dan Pejabat Penanganan Administrasi Keuangan Gaji Karyawan di Batalion Komando Strategis Angkatan Darat Cibinong. Jaksa dari satuan tugas kontrak korupsi membacakan surat tuduhan kepada Singgih serta tersangka lainnya selama persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.
Kasus korupsi ini terjadi dalam dua perkara. Perkara pertama terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dengan empat orang terdakwa. Dalam perkara ini, selain Singgih, ada tiga internal BRI yang terlibat dan turut didakwa. Pertama, Nadia Sukmarina yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Kedua, Rudi Hotma, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil dari Desember 2019 hingga Januari 2022. Ketiga, posisi tersebut kemudian diambil alih oleh Heru Susanto mulai Januari 2022 sampai dengan tahun 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Singghi berhasil mengumpulkan kekayaan senilai Rp 56,79 miliar untuk dirinya sendiri, sedangkan Nadia Sukmarina mendapatkanRp 29,8 juta, Rudi meraih Rp 65,5 juta, dan Heru dengan jumlah Rp 26,5 juta. Di samping itu, dana palsu tersebut juga memberikan manfaat bagi almarhum Antonius HPP yang mencapai Rp 20 juta, Muyasir dengan penerimaan sebesar Rp 4 juta, saksi Wiwin Tinni memperoleh Rp 1 juta, Maman dengan total Rp 53,5 juta, serta Sutrisno sebanyak Rp 53,5 juta.
Pada kasus lainnya, dengan pola kejahatan serupa juga terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah dan menyeret tiga tersangka. Di antaranya adalah Dwi Singgih Hartono yang menjadi
purnawirawan TNI
, tersangka tersebut adalah Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Oki bekerja sebagai Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah pada tahun 2010 hingga 2019. Di sisi lain, Kusmayadi menjabat dalam posisi serupa di kantor yang sama dari tahun 2018 sampai 2023.
Juru kampanye menyebutkan bahwa dalam kasus pinjaman palsu yang terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, Singgih berhasil mendapatkan keuntungan senilai Rp 7,98 miliar. Selanjutnya, Oki meraih laba sebanyak Rp 4,8 juta serta Kusmayadi dengan untung mencapai Rp 7,2 juta.
Di samping itu, terdapat pihak lain yang ikut mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut seperti saksi Casmana dengan jumlah Rp 13,5 juta, saksi Heryanto Tambunan senilai Rp 5,5 juta, serta almarhum Kunt Suharto sebanyak Rp 20 juta. Selanjutnya, hal ini juga menguntungkan Maman dan Sutrisno secara berurutan yaitu masing-masing mencapai Rp 11 juta.
“Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi negara yaitu pada PT BRI (Persero) Cabang Cut Mutiah senilai minimal Rp 7,95 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengawasan Keuangan dan Ketertiban yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dengan nomor PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tertanggal 24 Oktober 2024,” jelas jaksa.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman bagi para terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 UU Tentang Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.