Skip to content

Bisakah Mencopot Gibran Sebagai Wakil Presiden?


JAKARTA, AsahKreasi–

Diskusi tentang penggantian Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden Republik Indonesia sedang berlangsung, terkait dengan tuntutan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Ide yang mengejutkan tersebut disajikan secara langsung ke Majelis Permusyarawaran Rakyat (MPR) dan mengundang diskusi masyarakat luas terkait dengan batasan wewenang serta dinamika politik setelah Pilpres tahun 2024.

Forum Purnawirawan TNI-Polri sudah menyarankan kepada MPR RI supaya menghapuskan posisi anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai peringkat kedua teratas di negara ini.

Apa pendapat Prabowo mengenai saran untuk mencopot Gibran?

Menghadapi permintaan tersebut, Penasehat Khusus Presiden untuk UrusanPolitik danKeamanan,Wiranto,membahaspendapatandaripresidenRIPrabowosubianto.

Wiranto berpendapat bahwa Prabowo menghargai pandangan yang diutarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun ia juga sadar akan kebutuhan untuk memahami pembatasan wewenang sesuai dengan struktur pemerintahan yang menerapkan prinsip tiga cabang kekuasaan.

Yang pertama, beliau harus mengenalisi terlebih dahulu kontennya.

statement

Itu, yaitu berisi dari ide-ide tersebut. Dibahas satu demi satu sebab ini adalah persoalan-persoalan serius, masalah yang sungguh mendasar,” ungkap Wiranto pada konferensi pers yang diselenggarakan seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahannya hanya memiliki wewenang yang dibatasi. Di dalam negeri dengan sistem trias politica, ada pembagian tegas di antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Meski demikian, tentu saja Presiden, sebagai pimpinan negara dan penguasa tertinggi dalam administrasi pemerintah, memiliki wewenang tanpa batasan, bukan? Ini berarti bahwa otoritasnya pun tetap dibatasi. Di negara dengan sistem trias politica, terdapat pembagian tugas antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh mengganggu ranah satu sama lain,” penjelasan Wiranto.

Prabowo hargai usulan Purnawirawan

Terkait dengan kebijakan pemerintah, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil tindakan berdasarkan sejumlah satu sumber informasi saja.

“Beliau perlu mendengar berbagai sumber informasi lainnya. Selain itu, beliau tidak membuat keputusan hanya dengan mengeforsir satu area saja; ada banyak aspek lain yang wajib dipikirkan oleh presiden sebelum memutuskan,” jelas Wiranto.

Walau terdapat pandangan positif maupun negatif tentang masalah ini, Wiranto menegaskan bahwa variasi sudut pandang di antara orang-orang merupakan sesuatu yang biasa. Dia berharap keragaman pendapat itu tak merusak keseimbangan saat bersama-sama memecahkan perkara bangsa.

“Iya (termasuk kasus Gibran). Sebab ada delapan poin tersebut, kan sudah tersebar di media sosial? Banyak berita pun telah muncul. Oleh karena itu, ini adalah pandangan presiden: tidak membuat keresahan, namun tetap memberikan penghargaan,” jelas Wiranto.

Isi usulan dari Forum Purnawirawan apa?

Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencopot Gibran terdiri dari berbagai pemimpin tertua, meliputi 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima laut, 65 marshal angkatan udara, serta 91 letnan Kolonel.

Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988 hingga 1993, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Pernyataan mereka mengandung delapan butir poin, di mana sebagian besar menyangkut penentangan atas keputusan pemerintah tentang pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) dan pekerja asing, selain juga termasuk saran-sarannya.

reshuffle

terkait dengan para menteri yang dicurigai terlibat dalam kasus suap dan rasuah.

Salah satu hal yang paling menuai kontroversi adalah anjuran untuk mengganti posisi Wakil Presiden yang diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini didasari oleh klaim bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 Huruf Q dari UU Pemilihan Umum bertentangan dengan prosedur hukum MK serta Undang-Undang Mengenai Kejaksaan.

Respons sang adik

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan saudara laki-laki Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan dari Forum Purnawirawan TNI tentang penggantian kakaknya dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Kaesang menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahyadi di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng pada hari Jumat, 25 April 2025.

“Konstitusionalnya, Presiden dan Wakil Presiden telah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” ungkap Kaesang saat mengunjungi kediaman resmi Wali Kota Surabaya pada hari Jumat.

Namun, Kaesang enggan memberikan komentar tambahan tentang ide yang diajukan oleh mantan perwira TNI tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan undang-undang dasar.

“Baiklah begitu saja, semuanya telah sesuai dengan undang-undang dasar,” katanya.

Bagaimana sikap MPR?

Ahmad Muzani, Ketua MPR, menyampaikan bahwa dia telah mengetahui tentang permintaan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Gibran dari posisinya. Namun, Muzani mengakui bahwa ia belum secara detail menganalisis proposal tersebut.

“Saya belum menghabiskan waktu untuk membacanya atau mempelajarinya secara detail, hanya sebagian kecil yang pernah saya dengar,” jelas Muzani saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.

Ketika dimintai pendapat tentang kemungkinan pergantian Wakil Presiden Gibran, Muzani menguraikan detail terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebelumnya. Menurut penjelasannya, pada saat pemungutan suara untuk Pilpres 2024, rakyat hanya memilih langsung bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah diumumkan sebagai pemenang, orang tersebut akan menjadi presiden terpilih beserta wakil presiden terpilihnya.

“Siapakah kandidatnya? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, terdapat Ganjar beserta Mahfud MD, serta Anies dengan Muhaimin Iskandar. Ini adalah para kandidat presiden dan wakil presiden pada saat pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024,” ungkap Muzani.

“Setelah KPU melakukan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024,” lanjutnya.

Selanjutnya, Muzani menyebut bahwa jika Prabowo-Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil kemenangan mereka dianggap tak bermasalah dan masih sah.

Akhirnya, kata Muzani, karena keputusan tersebut, MPR melakukan upacara pelantihan Presiden dan Wakil President untuk periode 2024-2029. Oleh sebab itu, Muzani menyatakan bahwa pelantikan Gibran menjadi Wakil Presiden merupakan hal yang sah.

“Prosesi tersebut merupakan pengambilan sumpah presiden dan juga pengambilan sumpah wakil presiden dari pemilihan umum presiden pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, Prabowo menjadi Presiden resmi, sedangkan Gibran menjadi Wakil Presiden resmi,” jelas Muzani.

Apa peraturan mengenai pemberhentian Wakil Presiden? *

Berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi yang bertugas melakukan penyelidikan, pengadilan, serta memberi putusan atas tuduhan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melakukan hal-hal tertentu.

• Menjalankan tindakan yang melanggar hukum seperti menentang negara, suap menyuburkan korupsi, melakukan kejahatan serius lainnya, atau perilaku tidak senonoh; dan/atau

• Tidak memenuhi kriteria lagi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Proses ini mengharuskan adanyadukungan minimal 2/3 dari total anggota DPR yang hadir dalam suatu sidang paripurna, dengan ketentuan bahwa setidaknya 2/3 dari seluruh anggota DPR harus terlibat dalam rapat tersebut.

Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden telah melaksanakan pelanggaran tersebut, DPR bisa menyerahkan proposal penghapusan jabatan kepada MPR.

MPR selanjutnya harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal tersebut paling lama dalam jangka waktu 30 hari semenjak menerima usulan itu.

Putusan MPR perlu dibuat selama sidang pleno dengan kehadiran setidaknya 3/4 dari total anggotanya dan mendapatkan persetujuan sebanyak minimal 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *