AsahKreasi.CO.ID –
Pihak pemerintah lewat Departemen Energi dan Sumber daya Alam (ESDM) menyatakan bahwa biaya listrik yang akan diberlakukan mulai bulan April tahun 2025 tetap sama seperti sekarang.
Ini berarti, biaya listrik untuk bulan ini tetap sama seperti pada kuartal I tahun 2025 ( Januari, Februari, dan Maret ).
“Urusan menunjang kemampuan membeli masyarakat serta persaingan bisnis, disepakati bahwa tarif listrik periode kedua tahun 2025 tidak berubah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM pada hari Kamis, tanggal 27 April 2025.
Kemudian, berapakah biaya listrik yang diberlakukan mulai hari Selasa (15/4/2025)?
Sebelum mempelajari detailnya, pahami terlebih dahulu cara pemerintah mengatur tarif listrik.
Bahlil menyebutkan bahwa tarif listrik masih berlaku bagi konsumen baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak.
Para pembeli yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan harga listrik meliputi konsumen bersosIAL, keluarga kurang mampU, bisnis UKM kecil, dan mereka yang mengonSUMSI tenaga listriK untuk UMKM.
Bahlil mengatakan bahwa pihak berwenang telah menentukan tarif listrik untuk para pengguna bukan subsider dengan interval waktu tiga bulan sekali.
Berikut adalah 6 cara untuk mengurangi biaya tagihan listrik di rumah Anda:
Perubahan itu mengacu pada penyesuaian nilai sebenarnya dari beberapa variabel ekonomi makro seperti tingkat tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), laju inflasi, serta patokan harga batu bara (HBA).
Untuk penentuan tarif listrik untuk periode April, Mei, dan Juni 2025 yang termasuk dalam kuartal kedua tahun tersebut, pemerintah mengacunya pada data parameter ekonomi makro dari November 2024 sampai dengan Januari 2025.
Saat itu, dengan penjumlahan tersebut mestinya mengakibatkan kenaikan harga listrik. Tetapi, pihak berwenang memilih untuk menjaga tarif tetap tidak berubah.
Detil Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Mulai 15 April 2025
Menurut informasi dari Antara pada hari Rabu (4/12/2024), serta situs web resmi PLN, berikut adalah detail mengenai tarif listrik untuk rumah tangga bersubsidi dan tidak bersubsidi yang akan mulai diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025):
Biaya listrik untuk kebutuhan sehari-hari di rumah:
– Kelompok R-1/TR dengan daya kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– Kelompok R-1/TR berdaya rendah 1.300 VA: harga Rp 1.444,70 per kWh
– Kelompok R-1/TR berdaya rendah 2.200 VA: harga Rp 1.444,70 tiap kWh
– Kelompok R-2/TR dengan daya sedang antara 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
– Kelompok R-3/TR, TM dengan kapasitas daya lebih dari 6.600 VA: biaya sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah Pastikan Tidak Menaikkan Harga Listrik di Bulan April hingga Juni 2025
Tarif listrik keperluan bisnis:
– Kelompok B-2/TR dengan kapasitas daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA: harga tarif listrik sebesar Rp 1.444,70 per kWh
– Kelompok B-3/TM, TT dengan kekuatan listrik antara 200 kVA dan lebih tinggi dikenai tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
– Kelompok I-3/TM dengan kapasitas lebih dari 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh
– Kelompok I-4/TT dengan daya lebih dari 30.000 kVA: biaya adalah Rp 996,74 per kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan instansi pemerintahan serta pencahayaan jalan publik:
– Kelompok P-1/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA: biaya sebesar Rp 1.699,53 per kWh
– Kelompok P-2/TM dengan kapasitas daya antara 200 kVA dan lebih tinggi dikenai tarif sebesar Rp 1.522,88 per kWh
– Kelompok P-3/TR untuk pencahayaan jalan publik: Rp 1.699,53 per kWh
– Kelompok L/TR, TM, TT tarif untuk beragam voltase: Rp 1.644,52 per kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan layanan sosial:
– Kelompok S-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 325 per kWh
– Kelompok S-1/TR dengan kapasitas 900VA: Rp 455 tiap kWh
– Kelompok S-1/TR dengan kapasitas 1.300 VA: Rp 708 per kWh
– Kelompok S-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
– Kelompok S-1/TR dengan kapasitas 3.500 VA hingga 200 kVA: harga Rp 900 setiap kWh
– Kelompok S-2/TM dengan kekuatan di atas 200 kVA dikenai tarif sebesar Rp 925 per kWh.
Tonton:
Diskon Harga Listrik Sebesar 50% Tidak Diperpanjang, Tarif Asli Mulai Berlaku Kembali
Biaya listrik untuk keluarga berpenghasilan rendah:
– Kelompok R-1/TR dengan kapasitas 450VA: harga Rp 415 per kWh
– Kelompok R-1/TR dengan kapasitas 900 VA: harga Rp 605 setiap kWh.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com dengan berjudul
Biaya Listrik Per kWh untuk Kelompok Subsidi dan Non-Subsidi yang Efektif Mulai 15 April 2025, Lihat Detailnya Di Sini