AsahKreasi
Bisa jadi masih ada sebagian pelanggan PLN yang belum paham bagaimana cara menghitung jumlah kWh.
(kilowatt hour)
yang didapat dari masing-masing pembelian token listrik.
Pembelian token listrik prabayar akan diubah menjadi satuan kWh mengikuti tarif dasar listrik yang sedang berlaku, tidak dalam bentuk nilai rupiah layaknya saat membeli pulsa untuk ponsel Anda.
Nomor yang tertulis pada meteran atau meter pra-bayaran yang dipasang di rumahnya besarannya tidak dalam rupiah, tetapi kWh.
Pelanggan dapat mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token prabayar. Caranya bagaimana?
Langkah menghitung nilai kWh pada pembelian token listrik Anda
Menurut situs web resmi PLN, penyesuaian token listrik akan diatur sesuai dengan tarif dasar listrik yang sedang berlaku saat ini.
Selain itu, pelanggan juga akan ditambahkan biaya pajak penerangan jalan (PPJ) yang berbeda tergantung lokasi mereka dengan presentase antara 3 hingga 10 persen.
Perlu diingat bahwa cara menghitung jumlah kWh dari tiap transaksi beli token listrik adalah dengan memotong biaya token yang telah Anda bayarkan dikurangi beban pajak daerah lalu dibagi dengan tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, konsumen yang tinggal di area Jakarta akan membeli token listrik senilai Rp 50.000 dengan pemakaian tenaga sebanyak 1.300 VA. Bila Persentase Pemakaian Listrik Jakarta adalah 3%, maka rumus untuk menghitung jumlah kilowatt jam (kWh) yang didapat melalui transaksi beli token listrik tersebut seperti dibawah ini:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif pokok listrik adalah sebesar Rp 1.444,70 untuk setiap kWh.
Penghitungan jumlah token listrik yang didapatkan oleh pelanggan adalah ( Rp 50.000 – Rp 3.000 ) / Rp 1.444,70 = 33,57 kwh.
Oleh karena itu, pelanggan nonsubsidi dengan daya 1.300VA yang membeli token listrik senilai Rp 50.000 di Jakarta akan menerima pasokan energi sebanyak 33,57 kilowatt jam.
Selanjutnya, tarif dasar listrik yang sedang berlaku untuk konsumen kelompok non-subsidi adalah sebagaimana tertera di bawah ini:
- Kategori tariff listrik bagi penggunaan rumah tangga kecil (R-1/TR) yang memiliki daya 900VA, akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Kategori tariff listrik untuk pemakaian rumah tangga kecil (R-1/TR) yang memiliki daya 1.300 VA, dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Kategori tarif listrik bagi penggunaan tenaga listrik pada rumah tangga berukuran kecil (R-1/TR) yang memiliki kapasitas daya sebesar 2.200 VA dikenakan biaya tariff yaitu Rp 1.444,70 setiap kiloWatt jam (kWh).
- Tarif listrik bagi keluarga berdaya sedang (R-2/TR) yang memiliki kapasitas antara 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan biaya sebesar Rp 1.699,53 setiap kilowatt jam (kWh).
- Tarif listrik bagi pemakaian rumah tangga berdaya tinggi (R-3/TR) yang mencapai atau melebihi 6.600 VA adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan untuk usaha menengah (B-2/TR), yang mencakup kapasitas dari 6.600 VA sampai 200 kVA, dikenakan biaya sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif golongan untuk penggunaan listrik di kantor pemerintahan yang berada pada kelompok sedang (P-1/TR), dengan kapasitas daya antara 6.600 VA sampai 200 kVA, adalah sebesar Rp 1.699,53 setiap kWh.
- Tarif kelompok listrik untuk pencahayaan jalan publik (P-3/TR) yang memiliki kapasitas lebih dari 200 kVA dikenakan biaya sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana menghitung jumlah kilowatt jam (kWh) listrik yang didapatkan dari setiap transaksi pembelian token listrik. Semoga berguna bagi Anda semua!