Skip to content

BEI Akan Delisting 10 Emiten Tahun 2025, Hanya Dua yang Siap Lakukan Buyback Saham


AsahKreasi

, JAKARTA — PT
Bursa Efek Indonesia
(BEI) mengumumkan bahwa ada 10 perusahaan yang terdaftar dan sudah ditentukan akan dikeluarkan dari pencatatan.
delisting
sepanjang tahun berjalan 2025.

Dari sepuluh perusahaan tersebut, hanya dua yang terdaftar yaitu PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk.
JKSW
yang sudah mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback.

Direktur Evaluasi Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mendorong delapan perusahaan tambahan agar melaksanakan program repurchasing saham mereka.
buyback
Pihak tersebut berniat untuk mengundang dan berkonsultasi dengan emiten yang berisiko di-delisting secara paksa.

forces delisting

.


Performa Keuangan dan Pergerakan Saham Emiten Pelayaran Tommy Soeharto (HITS) Mendekati Delisting

“Pastinya kami di pasar akan memperhatikan dari sudut pandang pengumuman tersebut tentang siapakah orang yang dimaksud dengan

ultimate beneficial owner

,” katanya kepada awak media di BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa BEI masih menantikan kontroler dari perusahaan yang akan melakukan delisting itu. Nyoman menceritakan tentang adanya perusahaan di mana sang pemilik tengah menjalani hukuman kurungan karena vonis penjaranya.

:

Suspensi Saham Smartfren Telecom (FREN) di BEI Karena Perencanaan Delisting Pasca Penggabungan dengan XLSmart

“Iya [cari

beneficial owner

] atau oleh pihak yang dipilih, sesuai dengan kebijakan tersebut.

approach

kepada mereka,” katanya terhadap jurnalis tersebut.

Delapan dari sepuluh perusahaan tersebut akan turun bursa karena
pailit
, sementara itu dua perusahaan terdaftar lainnya yaitu HDTX dan JKSW akan mencabut saham mereka dari bursa karena ada situasi yang memberikan dampak merugikan pada keberlanjutan bisnis perusahaan.

:

Persiapan untuk Proses Delisting Dilakukan, BEI Menantikan Dokumen Akhir Kepailitan Sritex (SRIL)

Perusahaan-perusahaan itu harus melakukan pembelian kembali saham atau buyback mulai tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 sebelum periode delisting yang resmi dimulai pada tanggal 21 Juli 2025.

Kewajiban pengembalian saham oleh perusahaan terdaftar yang tertimpa dampak tersebut menjadi tanggung jawabnya.

force delisting

dicantumkan dalam POJK 45/2024 Bab 8 Pasal (3).

BEI mengumumkan bahwa terdapat 10 perusahaan publik yang mencabut listingnya termasuk diantaranya PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), serta PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).

Selanjutnya, ada PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), serta PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).

Sebagaimana telah diketahui, PT Hanson International Tbk. (
MYRX
) terlibat dalam skandal suap Jiwasraya-Asabri
Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih 172.969.221 lembar saham MYRX yang setara dengan 15,43% pada kasus kali ini.

________



Disclaimer

Berita ini bukan dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Seluruh keputusan investasi terserah pada pembaca. AsahKreasi tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian ataupun untung yang dialami sebagai akibat dari keputusan investasi pembaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *