JAKARTA, AsahKreasi
– Maskapai Batik Air terpaksa mengurangi jumlah penumpang pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado (MDC) pada hari Selasa, 15 April 2025, setelah ada insiden penumpang yang berekreasi sambil menyebutkan tentang bom.
Komunikasi Korporat Strategis dari Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyebutkan bahwa seorang penumpang berinisial FA yang menempati tempat duduk nomor 11E telah melaporkan pernyataan yang memiliki unsur ancaman. Pernyataannya mencakup pengakuannya tentang membawa bahan peledak ketika kapal terbang tersebut sedang bersiap untuk take off. Penjelasan ini disampaikan oleh Danang Mandala Prihantoro setelah fakta-faktanya ditelaah lebih lanjut.
Berdasarkan pedoman keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku, anggota kru pesawat segera menginformasikan insiden itu kepada sang pilot serta petugas pengamanan bandara.
Tamu tersebut dilarang terus meneruskan perjalanan mereka dengan pesawat dan diminta turun sebelum waktunya oleh petugas. Mereka kemudian dikirim ke PPNS yang bertindak atas nama Otoritas Penerbangan Sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih jauh,” ungkapnya pada rilis pers hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Penerbangan ID-6272 tetap diproses lanjutan usai menjalani serangkaian pengecekan keamanan ekstra, dimana hasil pemeriksaannya mengindikasikan tak ada temuan objek yang mencurigakan ataupun bentuk bom dan telah disetujui sebagai perjalanan yang aman oleh petugas berwenang.
Danang menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk ucapan, lelucon, atau guyonan yang mencakup elemen ancaman bom, teroris, atau kekerasan dalam area bandara serta/atau pesawat merupakan hal yang sungguh-sungguh tidak boleh dilakukan dan ditolak secara tegas.
Peraturannya tercantum dalam UU No. tahun 2009 mengenai Penerbangan, Pasal 437, yang menegaskan bahwa siapapun tidak boleh membagi informasi palsu yang dapat merugikan keamanan penerbangan, seperti bercanda soal adanya bom.
Penjahat bisa dihukum kurungan penjara selama maksimal 1 tahun, yang bisa bertambah menjadi 8 tahun bila mengganggu kegiatan operasi penerbangan.
“Batik Air beserta tim yang terkait dalam aktivitas penerbangan menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penumpang adalah hal utama. Kami mohon dukungan Anda agar mentaati segala aturan, seperti tidak membuat lelucon soal bom, sehingga kita dapat merencanakan penerbangan yang lebih aman, tertib, dan menyenangkan untuk setiap orang,” demikian dia menutup pembicaraannya.