Skip to content

Aturan Baru untuk Rumah Subsidi: Batas Gaji dan Peluncaran pada 21 April


JAKARTA, AsahKreasi

Pada tanggal 21 April mendatang, pihak berwenang akan merilis peraturan terbaru tentang kepemilikan hunian bersubsidi.

Perubahan dalam ketentuan terkini tentang hunian bersubsidi mencakup kriteria pendapatan tertinggi bagi warga yang layak memboyong rumah dengan fasilitas bantuan tersebut.

Pada saat ini, batasan pendapatan tertinggi untuk rumah bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Untuk MBR yang masih lajang, ambang atasnya adalah sebesar Rp 7 juta setiap bulannya, sementara itu bagi mereka yang telah memiliki keluarga, batasnya mencapaiRp 13 juta tiap bulan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebutkan bahwa dalam peraturan terbaru, ambang batas pendapatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian bersubsidi akan diperbarui.

Pendapatan tertingginya mencapai hingga maximal Rp 14 juta per bulan untuk mereka yang sudah memiliki keluarga, dan Rp 12 juta per bulan untuk single atau belum berkeluarga.

“Saya khusus menargetkan MBR untuk pekan berikutnya, tepatnya antara tanggal 21-22 April, saya akan memberitahu syarat-syarat penerimaan bantuan perumahan bersubsidi,” katanya ketika hadir dalam acara halalbihalal Apindo di Jakarta pada hari Senin, 14 April 2025.

Peraturan mengenai hunian bersubsidi baru ini akan diwujudkan melalui Keputusan Menteri yang diprediksi akan dirilis pada tanggal 21 April nanti. Saat ini, Kementerian PKP bersama dengan tim terkait sedang mengerjakan diskusi teknisnya.

Baru-baru ini, Ara pernah mengatakan bahwa dia berniat bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna mendiskusikan regulasi terbaru tentang hunian bersubsidi tersebut. Rencana pertemuan itu dijadwalkan akan dilangsungkan pada hari ini (16/4/2025), yang juga bisa disebut sebagai Kamis (17/4/2025).

Kementerian PKP bekerja sama pula dengan BPS guna mengembangkan ambang batas pendapatan bagi perumahan bersubsidi dan menyamakan kriteria tersebut dengan tingkat desil 8 dari pendapatan rata-rata warga di tiap-tiap provinsi yang memiliki standar tersendiri.

“Kami meningkatkan batas tertinggi dari yang lama yaitu antara Rp 7-8 juta hingga menjadiRp 12-13 juta. Kenaikan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, namun secara khusus di wilayah Jabodetabek penyesuaiannya mengacu pada saran BPS,” terangnya.

Amelia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS, menyebutkan bahwa kenaikan ambang batas pendapatan didasarkan pada analisis BPS yang mengacu pada tingkat desil ke-8 di setiap provinsi.

“Kehidupan standar di setiap provinsi bervariasi. Misalkan Jakarta, dengan biaya hidup yang lebih tinggi, maka kami tentukan angka sebesar Rp 13 juta bagi mereka yang sudah berkeluarga dan Rp 12 juta untuk para lajang,” ungkap Amalia.

Pembaharuan terhadap ketentuan perumahan bersubsidi oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan peluang warga dalam mendapatkan tempat tinggal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan agar lebih banyak keluarga di Jabodetabek, terutama pegawai media dan buruh, bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *