JAKARTA, AsahKreasi
– Ariel atau Nazril Irham beserta teman-temannya menganggap bahwa Pasal 9 Ayat 3 dalam Undang-Undang Hak Cipta dapat menyebabkan interpretasi yang keliru sehingga para musisi dilarang memainkan sebuah lagu tanpa mendapatkan persetujuan langsung dari pembuat lagu itu sendiri.
“Dalam prakteknya, hal ini sering kali mengakibatkan interpretasi yang salah bahwa seorang penyaji pertunjukan tampak seperti tidak bisa bernyanyi atau memperagakan karya jika mereka tidak menerima persetujuan langsung dari sang pengarang,” demikian tertulis dalam berkas kasus nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dipaparkan pada sesi sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/4/2025).
Ariel telah menantang Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi dan sekarang sedang dalam tahap persidangan yang berfokus pada pemeriksaan awal.
Ariel bersama dengan 28 artis lainnya yang mengajukan gugatan menyatakan bahwa Pasal 9 tersebut bersifat diskriminatif.
“Pengertian yang keliru dari hal itu mengakibatkan terjadinya tindakan diskriminatif seperti larangan kepada pemeran pertunjukan tertentu oleh sang penggarap lagu guna memainkan karyanya sendiri,” jelas kuasa hukum Ariel dan timnya.
Gugatan Ariel ini mencakup pula sejumlah kasus diskriminasi yang dialami, seperti pelarangan untuk mengunggah lagu karya Rieka Roeslan ke mantan band-nya, The Groove, serta pembatasan vokalis Sammy Simorangkir dalam memainkan lagu dengan judul “Badai”.
Di luar Pasal 9, terdapat empat pasal lainnya yang ditantang oleh Ariel CS selama persidangan yaitu:
– Pasal 23 bab V: Menyusun aturan mengenai hak ekonomi terkait dengan penampilan atau reproduksi yang dilakukan secara taklangsung.
– Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa hak ekonomi untuk perekaman suara atau bunyi dimiliki oleh produser dari fonogram.
– Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa hak ekonomi terkait penayangan diberikan kepada badan penyiaran.
– Pasal 80 ayat (1): Menjelaskan mengenai penanganan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Kolektif Nasional (LPKN).
Gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Maret 2025 mencakup tujuh pokok pembahasan. Yang pertama, para penggugat berharap agar MK dapat menyetujui permohonannya secara keseluruhan.
Kedua, mereka mengharapkan agar Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta diumandakan selama interpretasinya menyebutkan bahwa pemanfaatan secara komersial karya dalam sebuah pertunjukan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari sang pembuat atau pemilik hak cipta, namun masih wajib melakukan pembayaran royalti terkait penggunaannya yang bersifat komersial.
Permintaan ketiga, Ariel dan kawan-kawannya mengusulkan bahwa Pasal 23 Ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta tentang istilah “setiap orang” dapat diartikan juga meliputi badan hukum yang menjadi penyelenggara acara pertunjukan, dengan pengecualian apabila ada kesepakatan lain antar para pihak berkaitan dengan aturan pembayaran royalti.
Permohonan ini juga menuntut kemampuan untuk mengelola pembayaran royalti yang dapat dibayarkan baik sebelum maupun setelah menggunakan karya secara komersial dalam sebuah pertunjukan.
Keinginan keempat ini mengharapkan agar MK menafsirkan Pasal 81 Undang-Undang HAKI sehingga penggunaan karyanya secara komersial pada acara penampilan publik dapat dilakukan tanpa harus mendapatkan izin langsung dari sang pembuat, namun tetap diwajibkan untuk membayarkan royalti kepada mereka melalui badan manajemen kolektif terkait.
Kelima, permintaannya adalah supaya Pasal 87 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta dianggap inkonstitusional kecuali jika pembuat karya, pemegang hak cipta, atau pihak berhak tak melaksanakan prosedur selainnya guna mengumpulkan royalti tanpa menggunakan sistem kolektif dan/atau menerapkan aturan yang bersikap diskriminatif.
Enam, menuntut pasal huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Minta untuk menayangkan keputusan ini di Berita Negara Republik Indonesia,” tertulis pada petikan terakhir.
Berikut 29 nama artis penyanyi yang telah mengajukan tuntutan hukum tersebut di antaranya adalah:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel dari NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H yang dikenal sebagai Rossa
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Vidi Aldiano (Oxavia Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly dari Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (The Honest Tantri Box)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Ganti Nama Putri (Mentari Novel)