Skip to content

Apresiasi dari Dosen Terwujud: Pemerintah Luncurkan Perpres Baru Tentang Tunjangan Kinerja


AsahKreasi


– Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 yang berjudul Tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Lingkungan Keminsta tek (Kementerian Muda Ilmu Pengetahuan, Teknologi).

(Note: I’ve adjusted “Sains” and “Teknologi” as they appear to be English terms which you provided so these were kept intact.)

Perpres itu diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Rini Widyantini.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah menunjukkan penghargaan atas kinerja dari pegawai negeri sipil (PNS), lebih spesifik lagi para dosen yang berada dalam cakupan Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi.

” Ini tidak hanya semacam pendapatan ekstra. Namun, tunjangan performa tersebut merupakan alat penting untuk memacu birokrasi agar menjadi lebih fleksibel, efektif, serta fokus pada hasil sesuai dengan petunjuk Menteri Kepresidenan Prabowo,” jelasnya dalam pernyataan yang diterima AsahKreasi, Selasa (15/4/2025).

Ia menyampaikannya saat konferensi pers bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Indo Rianto serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Mendiktisaintek, Jakarta, pada hari Selasa.

Rini menyatakan bahwa tunjangan kinerja untuk para dosen yang berada di bawah Kemendikti Saintek diserahkan sesuai dengan tingkatan jabatannya lewat tahap penilaian jabatan.

Kriteria untuk kelas jabatan terkait dengan posisi fungsional para dosen sudah disahkan lewat surat dari Menteri PANRB tentang penetapan tingkat jabatan nasional bagi pekerjaan fungsional yang dibawah Kementerian Pendidikan dan Teknologi. Rincian tambahan perihal aturannya nanti akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pendidikan dan Teknologi.

Berikut ini adalah tiga alasan utama untuk memberikan tunjangan kinerja kepada aparatur sipil negara (ASN), terutama para dosen.

Pertama, mendukung budaya performa tinggi dan keprofesionalan pegawai negeri sipil. Kedua, mencabut bermacam-macamyaa fee serta subsidi tambahan.

Ketiga, mendorong seluruh lembaga pemerintahan agar mengakselerasi proses reformasi birokrasi.

Rini menegaskan bahwa semua pekerja yang mendapatkan insentif kinerja mempunyai beban tanggung jawab yang signifikan.

“Kewajibannya ialah memastikan komitmennya dalam mendukung implementasi reformasi birokrasi,” jelasnya.

Karena menurutnya, memberikan tunjangan kinerja tidak hanya terkait dengan angka saja, melainkan lebih pada peningkatan mutu performa serta dampak konkret bagi publik.

Rini juga menyampaikan pesan kepada para dosen tentang harapan besar pemerintah terhadap sektor pendidikan. Para dosen diminta untuk menciptakan metode pengajaran yang lebih kreatif, melibatkan siswa secara aktif, serta tetap sesuai dengan perkembangan jaman.

“Kontribusi para dosen amat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu sarjana dari institusi pendidikan tinggi Indonesia, sehingga menghasilkan lulusan berkualitas superior, mudah menyesuaikan diri, serta sanggup berkompetisi pada skala nasional bahkan internasional,” ungkapnya.

Harapan dari pemberian insentif tersebut adalah untuk menguatkan posisi dosen dalam tiga fungsi universitas yang lengkap, yakni Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak terbatas pada bidang pendidikan dan penelitian saja, melainkan juga pada kegiatan bakti sosial bagi publik.

Rini menggarisbawahi bahwa, sebagaimana pendidik, dosen diharapkan untuk semakin berperan serta dalam menyediakan solusi konkret untuk masalah-masalah sosial.

Di sisi lain, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut bahwa timnya saat ini tengah mempercepat proses pengeluaran regulasi teknis berdasarkan peraturan presiden tersebut.

Brian menginginkan agar peraturan presiden itu bisa memperbaiki tingkat keahlian dan manajemen yang didasarkan pada prestasi kerja para dosen.

Seiring peningkatan performa para dosen, institusi pendidikan tinggi di Indonesia berharap untuk menjadi lebih kompetitif serta bersamaan tarafnya dengan negara-negara berkembang pesat ini agar manfaat kemajuan itu bisa dinikmati oleh publik luas.

Pada saat ini, pihak pemerintahan sedang mengoordinasikan peraturan tentang penyerahan insentif kerja bersama dengan Kemenkeu, Kemenpan RB, serta Kementerian Hukum.

Agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pencairan dana, dibutuhkan sinergi yang kuat agar bisa lebih cepat mengejar target penerapan aturan dari Menteri serta panduan teknisnya yang direncanakan rampung di bulan April 2025.

“Upaya untuk mempercepat pelaksanaannya sudah dimulai. Kami menargetkan bahwa aturan menteri dan pedoman teknis ini dapat selesai bulan April agar tidak ada keterlambatan dalam proses pengalokasian dana,” ungkap Brian.

Bagi proses pengambilan uang insentif, dosen-dosen tersebut akan dievaluasi sepanjang satu semester ini.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat 31.066 dosen PNS yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan mendapatkan insentif kerja.

Angka tersebut mencakup 8.725 dosen di Unitkerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen di Unitkerja PTN Badan Layanan Umum, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

“Anggarannya telah dirancang untuk periode 14 bulan yang mencakup THR dan gaji ke-13. Dosen-dosen akan mendapatkan tunjangannya dimulai dari tanggal 1 Januari 2025. Pembayaran ini baru dilakukan setelah Mendikti saintek mengeluarkan peraturan teknis,” terangkan Sri Mulyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *