Skip to content

Alasan Jan Hwa Diana Tak Kunjung Mengembalikan Ijazah 31 Karyawan Yang Ditransfer: Terkuak!


AsahKreasi

Terkuak akhirnya alasannya pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana enggan mereturn ijazah 31 pekerja yang sudah dipegangnya.

Ini terungkap setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung mengambil alih penyelesaian masalah tersebut.

Khofifah mengatakan bahwa Jan Hwa Diana tetap berpendapat tidak tahu tentang lokasi sertifikat-sertifikat pegawai tersebut karena masalah ini merupakan tanggung jawab departemen SDM.

Pada waktu yang sama, pegawai dari departemen SDM yang sebelumnya menangani proses penerimaan pekerja sudah memilih untuk berhenti bekerja.

Dia (Jan Hwa Diana) menyatakan dirinya tak mengetahui tentang penghentian sementara ijazah sebab semua urusan perekrutan serta hal lainnya ditangani oleh bagian SDM. Sementara itu, orang dari bagian SDM tersebut telah berhenti bekerja. Jadi, lokasi keberadaan ijazahnya kini menjadi tidak jelas,” ujar Khofifah pada hari Senin, 21 April 2025.

Merespons terhadap situasi itu, Khofifah kemudian memberikan instruksi agar mengurus pengeluaran ulang Ijasah bagi 31 mantan pekerja yang diketuai oleh Jan Hwa Diana.

Khofifah mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengatasi masalah serta kontroversi yang dihadapi oleh masyarakat.

Bukan hanya itu saja, namun solusi ini juga menawarkan kenyamanan bagi para pekerja, mengingat sampai saat ini mereka belum mendapatkan jaminan apa pun dari pihak perusahaan terkait.

“Saya yakin Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengakhiri masalah ini. Ijazah merupakan dokumen vital yang berdasarkan ketentuan hukum seharusnya tidak dapat disita, bahkan oleh perusahaan di mana karyawannya bekerja,” tegasnya.

Sebagai langkah berikutnya atas keputusan Khofifah, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur bersama-sama dengan posko penanganan keluhan di Kota Surabaya akan mengundang pihak pelapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur pada hari Senin, 25 April 2025, guna memberikan informasi tambahan sehingga proses penerbitan ijazah dapat dilanjutkan.

“Untuk para pekerja yang telah menyatakan bahwa ijazah mereka disimpan dan ini merujuk kepada ijazah SMA atau SMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana untuk segera menangani proses pengeluaran kembali. Apabila sekolah tersebut sudah tutup, Dinas Pendidikan akan bertindak untuk membuat salinan baru selama data-data terkait sudah ada di dalam sistem dapodik,” jelasnya.

Menurut data yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya, terdapat sekitar 31 karyawan yang sudah mengadukan masalah pengambilan atau penyitaan ijazah mereka.

Tetapi hingga kini hanya sekitar 11 orang pekerja saja yang sudah memiliki catatan riwayat pendidikan mereka lengkap.

Oleh karena itu, dia mendorong para pekerja yang belum memberikan informasi tentang latar belakang pendidikannya untuk cepat menyelesaikan berkas-berkas yang diperlukan dengan menggunakan Posko pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Agar data selanjutnya dapat diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan nantinya mereka akan mengajukan pertanyaan pada hari Selasa, 25 April (Senin tanggal 21/4), di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

“Termasuk apabila terdapat warga yang menemui permasalahan sejenis dapat melakukan pelaporan pula. Sebab hal ini merupakan isu penting yang kami harapkan untuk ditangani secara bersama-sama,” tandasnya.


Belum Serahkan Diplomas dan Kurangi Pendapatan jika Tidak Melaksanakan Salat Jumat

UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana tiba-tiba menjadi pusat perhatian dalam beberapa hari terakhir.

Ternyata, terdapat pengakuan mengenaskan dari para karyawan yang menyatakan bahwa ijazah mereka dikunci dan upah mereka dipotong apabila mereka melaksanakan salat Jumat.

Sebelumnya, 30 eks karyawan dari UD Sentosa Seal telah mengadukan tindakan penyimpanan ilegal ijazah mereka ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Setelah menerima laporannya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengambil tindakan langsung.

Immanuel Ebenezer justru menganggap bahwa kemungkinan jumlah karyawan yang telah ditahan ijazahnya oleh UD Sentosa Seal mungkin melebihi 30 orang seperti yang sudah diketahui hingga saat ini.

Tuduhan terhadap pelanggaran hak karyawan oleh perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana tidak hanya sebatas pada penyitaan ijazah.

Noel menyatakan bahwa laporannya, yang berasal dari para mantan karyawan, malah membongkar kebenaran yang sungguh mengejutkan.

Noel mengatakan, ‘Sebenarnya ada banyak laporan yang membuat kita terkejut.’

“Maka terkadang orang mengatakan bahwa mereka ditahan paksa,” lanjutnya.

Gaji Dikurangi Bila Melakukan Salat Jumat Noel juga mengungkapkan ada laporan yang menunjukkan bahwa upah akan dikurangi apabila ada pegawai yang melaksanakan salat Jumat.

Sebab terkadang para pekerja tersebut dikekang dan penghasilannya dipotong saat sedekah untuk beribadah shalat, demikian penjelasannya.

Noel merasa kesal dan berpendapat bahwa tindakan yang dicurigai dari perusahaan itu telah melewati batasan keadilan.

Dia bahkan menganggap tindakan tersebut sebagai jenis kejahatan yang amat serius.

Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan penanganan dari pelaporan tersebut dan mendorong mantan karyawan UD Sentosa Seal agar menggunakan jalan hukum.


Alasan Jan Hwa Diana

Jan Hwa Diana kemudian dicek oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur guna menyusun Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada hari Selasa, tanggal 16 April 2025.

Kepala Bagian Pemantauan dan K3 dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Tri Widodo, menyebutkan bahwa Diana enggan mengakuinya sendiri atas tindakan penahanan ijazah pekerja tersebut.

“Bu Diana masih menolak penahanan ijazah terkait masalah tenaga kerja,” ujar Tri Widodo.

Laporan mengenai tuduhan penyitaan ijazah yang diterima oleh Disnakertrans berasal dari 31 tenaga kerja tersebut.

Tetapi, Diana menyatakan bahwa dia tidak mempunyai ingatan atau pengakuan atas nama-nama yang ada di dalam laporan itu.

“Bahkan ia tak mengakuinya sebagai karyawan, kata-katanya pun terlupakan dan tanggal 31 ini semuanya hilang di pikirannya. Hingga akhirnya saya harus mengingatkannya, bagaimana mungkin dari 31 orang tersebut tidak ada yang mengingat?” jelas Tri.

Status Ijazah Karyawan Masih Tidak Jelas Sampai kini, tidak ada pihak yang mengklaim memiliki dokumen tersebut atau memberikan penjelasan tentang motif di belakang tuduhan penyembunyian.

Disnakertrans Jawa Timur terus melakukan investigasi lebih dalam untuk menentukan pihak yang harusnya memikul tanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kemarin kami menerima keluhan dengan nada yang kasar dan tidak beraturan. Kami masih belum mengetahui detail lebih lanjut tentang hal ini. Kami akan mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah tersebut,” katanya.

Selanjutnya, Tri menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, belum ada pihak yang mengaku telah memegang dokumen tersebut, juga tidak diketahui tujuannya untuk ditahan.

“Belum ada (yang mengakui). Ini berarti bahwa pemeriksaan kami belum menemukan siapa orang yang menyimpan ijazah tersebut dan untuk tujuan apa, jadi hal itu masih belum diketahui,” tandasnya.

Insiden tersebut menjadi terkenal setelah timbulnya pertikaian di antara Jan Hwa Diana dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hal itu juga mendapat perhatian dari masyarakat luas.

Diana juga berhasil hadir dalam proses mediasi serta sidang pendengaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya guna menyingkapi masalah penahanan sertifikat kepegawaian tersebut.

Seorang mantan pegawai dari UD Sentosa Seal bernama Ananda Sasmita Putri Ageng, berkeinginan agar Jan Hwa Diana sebagai pemimpin perusahaannya, mau membuka diri guna merestitusi ijazah yang seharusnya menjadi milik tenaga kerja tersebut.

“Harapannya adalah agar pemilik perusahaan membuka diri sepenuhnya dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan ijazah. Itulah yang menjadi dambaan kami,” ungkap Ananda saat berada di kantor polisi Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.

Ananda menyebutkan bahwa semua pengadu hanya bermaksud menarik kembali ijazah mereka yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan ketika berada di kantor polisi.

“Hanya itu yang kami minta, yaitu pengembalian ijazah asli kami. Baik itu dari SMA maupun SMK harap dikembalikan,” katanya.

Dia menyatakan dirinya takut untuk secara terang-terangan meminta sertifikat itu ke perusahaan tersebut.

Karena itu, menurut dia, pekerja diminta untuk membayarkan sebesar dua juta rupiah apabila mereka berkeinginan mendapatkan kembali ijazahnya.

“Bila aku tidak perlu meminta, artinya aku telah mengetahui risikonyanya. Oleh karena itu, kuketahui bahwa tanpa permohonan. Ijazahku takkan dipaparkan, jika kuperoleh bukannya dua ratus ribu,” katanya.


Asal Usul Penemuan Kasus Jan Hwa Diana

Sebelumnya, UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana menarik perhatian publik setelah video inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaannya menjadi viral di media sosial.

Inspeksi tersebut dijalankan usai Armuji mendapat protes dari seorang eks-karyawan yang menyatakan bahwa sertifikat pendidikannya disimpan walaupun dia telah mengajukan pengunduran diri.

Diana pernah mengadukan Arumuji kepada Polisi Daerah Jawa Timur karena dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, diketahui bahwa laporannya sudah ditarik kembali.

Masalah ini berlanjut usai 31 eks pegawai lainnya juga mengemukakan pendapat mereka, yang kemudian mendapatkan perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya dan Propinsi Jawa Timur, selain itu ditangani pula secara langsung oleh Departemen Tenaga Kerja.

Meskipun demikian, pada pernyataan yang disampaikan selama sesi tanya jawab dengan DPRD Kota Surabaya, Diana menyangkal bahwa dia sudah menyimpan atau menahan ijazah stafnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *