Home / news /

4 Risiko Panic Buying Emas yang Perlu Waspadai, OJK Ingatkan!


AsahKreasi.CO.ID –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian emas secara terburu-buru atau karena ikut-ikutan tren.

Phenomenon ini sering disebut sebagai panic buying, yang umumnya diakibatkan oleh ketakutan akan keterlambatan atau Fear of Missing Out (FOMO).

“Jangan membeli emas hanya karena terbawa arus eforia. Investasi harus didasari dengan logika, bukan semata-mata karena rasa takut ketinggalan (FOMO),” demikian tulisan OJK melalui akun Instagram resmi layanan konsumen dan pengaduan @kontak157 pada hari Senin (12/5/2025).

OJK menekankan bahwa keputusan untuk berinvestasi, termasuk dalam bentuk emas, sebaiknya dilakukan secara rasional dan terencana.

Alih-alih tergiur cuan cepat, masyarakat perlu memahami risiko jika investasi dilakukan tanpa perhitungan matang.

Berikut empat risiko panic buying emas yang telah mengungkapkan OJK:


1. Nilai emas menjadi tak terduga untuk ditebak

Ketika banyak orang membeli emas secara bersamaan karena panik atau ikut tren, harga emas bisa melonjak secara tidak wajar. Kondisi ini menyebabkan volatilitas tinggi, sehingga harga menjadi sulit diprediksi.

Untuk para investor pemula, situasi tersebut dapat menjadi berbahaya apabila belum dilengkapi dengan strategi penutupan yang sesuai.


2. Tanpa adanya strategi, kemungkinan mengalami kerugian menjadi lebih besar.

Investasi tanpa perencanaan yang matang rentan menimbulkan kerugian. Membeli emas hanya karena tren tanpa memahami pola harga, tujuan investasi, serta jangka waktu yang sesuai, dapat membuat investor kehilangan arah dan akhirnya merugi.


3. Terjebak emas ilegal atau abal-abal

Dalam situasi panik, investor bisa cepat tergiur oleh penawaran emas yang tampak menguntungkan, namun ternyata ilegal atau palsu.

Kurangnya riset dan verifikasi terhadap penyedia emas membuat masyarakat rentan terhadap penipuan.


4. Niatnya investasi, tapi malah spekulasi

Sebaliknya dari membuat investasi jangka panjang, tindakan pembelian massal malah mendorong pola perilaku yang bersifat spekulatif. Ini menunjukkan bahwa pilihan untuk membeli emas didorong oleh perasaan atau ekspektasi untung dengan cepat, daripada dasar pertimbangan logis dan matang.


Investasi Memerlukan Perencanaan dan Ketekunan

OJK meminta publik agar senantiasa menyamakan investasi emas dengan anggaran finansial individu. Lebih lanjut, ditekankan juga perlunya ketabahan serta kedisiplinan, sebab logam mulia ini termasuk jenis investasi berorientasi waktu lama.

Bila berencana untuk menginvestasikan uang dalam bentuk emas, pastikan membelinya dari tempat yang sah dan dapat dipercaya sejalan dengan perencanaan serta kondisi finansial Anda. Harus bersabar dan tetap konsisten karena investasi emas adalah jenis investasi jangka panjang. Mengambil keputusan investasi harus didasarkan pada logika, bukan hanya terpengaruh oleh suasana hati atau tren semata,” demikian tertulis di laman Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat diberitahu agar hanya membeli emas dari institusi atau penyedia layanan finansial yang sudah mendapatkan persetujuan dan tercatat dengan sah.

Ini bertujuan untuk mencegah potensi kehilangan uang karena berinvestasi dalam skema tidak sah.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul

OJK: Investasi Emas Perlu Rasional, Jangan Terpaku pada Euforia

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com