Your cart is currently empty!
AsahKreasi.CO.ID – JAKARTA
Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab pengurangan jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh para wajib pajak selama kuartal pertama tahun 2025 merupakan akibat penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
“Tetapi inti dari penurunan penerimaan di bulan Januari-Februari ini disebabkan oleh dampak pelaksanaan tingkat tarif efektif rata-rata (TER) bagi pemotongan pajak pendapatan perusahaan (PPh 21),” jelas Suryo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada hari Rabu (7/5).
Dia menyebutkan bahwa efek dari penerapan TER ini tampak dalam jumlah potongan pajak PPh 21 yang lebih besar di bulan April tahun 2025.
Hingga tanggal 6 Maret, Ditjen Pajak menyatakan bahwa baru 33,88% wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya.
Di sisi lain, potongan yang terjadi di bulan Januari dan Februari biasanya lebih rendah karena mayoritas pengurangan sudah dilaksanakan mulai Januari 2024.
Suryo juga mengatakan bahwa pendapatan pajak PPh 21 di bulan Maret 2025 memperlihatkan peningkatan sebesar 3,3%.
Kenaikan tersebut dipicu oleh pertambahan pendapatan pekerja serta berkurangnya jumlah Wajib Pajak yang membayar lebih untuk PPh 21 tahun 2024 dan memindahkan sisa pembayaran ke periode pajak Maret 2025, seperti halnya dengan apa yang telah terjadi pada beberapa bulan sebelumnya.
“Jika digunakan mulai Januari 2024, maka akan memberikan dampak di awal tahun 2025,” katanya.
Peringatan, Pajak Menurun Merupakan Indikasi Ekonomi yang Memburuk
Suryo juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk mengevaluasi beberapa kebijakan insentif pajak, terutama yang bertujuan untuk mendukung para pelaku ekonomi serta golongan pekerja tertentu.
“Kita akan meninjau ulang perihal Propernas (Program Pembangunan Nasional) serta tujuan-tujuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Leave a Reply