Your cart is currently empty!
AsahKreasi
Bagaimana akibatnya bila mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi gagal dalam kasus gugatan mengenai tuduhan ijazah palsu?
Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok pengacara yang merupakan bagian dari koalisi Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Di luar Jokowi, lembaga TIPU UGM juga telah mengajukan gugatan terhadap KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Gugatan atas tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor kasus 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada hari Senin, tanggal 14 April 2025.
Menurut laporan di Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tanggapan atas kedua keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendukung kemenangan Jokowi.
“Perihal tersebut setara. Saat itu sahabat kita, Bambang Tri yang berperan sebagai pemohon, dituding dan dipenjara. Secara otomatis hal ini membuatnya menghadapi tantangan dalam pembuktian kasusnya,” jelas M Taufiq pada hari Selasa (15/4/2025).
Mantan Presiden Jokowi Menghadiri 2 Tuntutan Hukum, Berkaitan dengan Mobil Esemka dan Tuduhan Ijazah Tiruan
Posingan Pak Bray Tentang Pemuda yang Viral Diduga Gelar Pesta Narkoba Akhirnya Terungkap, Apakah Dugaan Warganet Benar?
Berhembus Isu Rusia Akan Mendirikan Basis Militer di Papua, Kementerian Luar Negeri dan Pertahanan Ikut Memberikan Penjelasan
Pada kasus kedua, kata Taufiq, para pengacara lainnya yang mengajukan tuntutan juga diumumkan sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ini menunjukkan bahwa gugatan itu ditolak sebab terdapat kekurangan teknis.
Taufiq menyatakan bahwa maksud di balik tuntutan terkini ini ialah untuk mendidik publik tentang peran pengadilan.
“Pengadilan ini tidak bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang kalah atau menang. Sebaliknya, tujuannya adalah mencapai keadilan. Menentukan siapa yang tepat dan siapa yang keliru. Inilah prinsip utama dari sistem peradilan,” terangnya.
Jokowi Wajib Melunasi Hutang Negara Bila Kalah Dalam Perselisihan Hukum
Inti dari tuntutan tersebut adalah dugaan bahwa Jokowi mendaftar sebagai pejabat negara menggunakan metode yang bermasalah.
Taufiq mengutamakan kebutuhan akan keshatan moral bagi para petugas pemerintah.
“Jika seorang pejabat menyebarkan atau melaksanakan penipuan kepada masyarakat umum, hal tersebut sungguh berbahaya,” katanya.
Apabila tuntutan ini terbukti benar, Taufiq menyebutkan bahwa hutang negara yang kini senilai dengan Rp 7.000 triliun akan berubah menjadi tanggungan pribadi Jokowi.
“Sebab posisi yang diembannya saat ini tidak valid. Jika ternyata palsu, hutang negara akan menjadi tanggungan perorangan. Ini adalah akibat yang wajar,” tandasnya.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Ijazah Jokowi Lagi Dicabar, Tuntut untuk Membayar Hutang Negara Sebesar Rp 7.000 Triliun Bila Kalah
Simak berita terbaru AsahKreasidi
Google News
Satu Prajurit Kena Tembak di Intan Jaya, KKB Papua Klaim Jadi Pelaku: Pakai Sniper
Harga Kelapa Parut di Tegal Meningkat 5 Kali Lipat Menjadi Rp 40 Ribuan Per Kg
Metode Dua Direktur Utama PT PAL Jambi Terlibat dalam Skandal Suap Kredit Bank BNI Sebesar 105 Miliar Rupiah Selama dua Tahung
Leave a Reply