Your cart is currently empty!
Pesinetron Jonathan Frizzy diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada hari Minggu (4/5) malam. Dikenal dengan sebutan Ijonk, dia ditahan karena diduga melakukan produksi serta atau mendistribusi obat-obatan terlarang sesuai undang-undang kesehatan yang berlaku.
Kasus yang menyeret Ijonk mulai terkuak saat Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama dengan Bea Cukai mendapati adanya penjualan produk farmasi ilegal dalam bentuk vape yang mengandung senyawa obat kuat seperti etomidate.
“Bea Cukai menyerahkan satu kasus kepadanya pada tanggal 15 Maret 2025. Petugas piket tersebut menyebutkan bahwa seorang penumpang baru saja tiba dari Malaysia dengan membawa senyawa etomidate,” jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung.
Mulanya, dari hasil pengembangan, penyidik Satresnarkoba berhasil menangkap pria berinisial BTR dan wanita berinsial ER.
Kedua zat etomidate tersebut diimpor dari luar negeri dan disita oleh Bea Cukai.
Ronald menyatakan bahwa informasi dari dua orang yang dicurigai tersebut mengungkap nama Jonathan Frizzy. Menurut dugaannya, Jonathan diyakini bertanggung jawab dalam pembuatan grup WhatsApp yang melibatkan para pelaku.
“Di situ mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi, saling mengatur agar barang bisa masuk,” ungkap Ronald.
Kelompok tersebut terdiri dari para dugaan pelaku dengan inisial ER, JF, dan BTR.
“Di sanalah mereka membuat grup untuk berkomunikasi dan saling mengatur agar barang ini bisa masuk,” ungkap Ronald.
ER dan BTR kemudian dimintai keterangan. Setelah ditelusuri melalui rekam jejak cyber, polisi pun menemukan tersangka baru, pria berinisial EDS.
EDS sudah dalam pantauan terkait kasus penyebaran narkoba jaringan Internasional ke Indonesia.
“Kami dapat tersangka ketiga yakni EDS. Dari pemeriksaan WhatsApp grup, EDS ini ternyata pernah ada di grup tersebut. Awalnya saat pemeriksaan, EDS ini ada di Thailand, lalu dari hasil pemeriksaan, EDS juga jadi bagian dari WhatsApp Grup itu,” tutur Ronald.
Tersangka-tersangka dengan inisial ER, BTR, dan EDS kemudian diamankan karena diduga terlibat dalam pembuatan dan/atau peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Setelah menangkap ketiganya yang disebutkan sebelumnya, polisi menghadirkan Jonathan Frizzy sebagai saksi dalam kasus tersebut pada tanggal 17 April kemarin.
“Pada tanggal 17 April, JF telah hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Ketiganya adalah tersangka dengan kasus masing-masing yang sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ronald.
Jaksa Penuntut kemudian mengharapkan polisi untuk melaksanakan pertemuan antara Jonathan Frizzy dengan ketiganya yang diduga sebagai pelaku atas dasar sejumlah bukti terkait.
Berdasarkan hasil investigasi menyeluruh, Jonathan Frizzy dijatuhi status sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
“Dari berkas bukti yang telah diperoleh dan hasil pemeriksaan forensik mengenai bahan itu, JF pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Undang-Undang Kesehatan,” jelas Ronald.
Polisi lalu menangkap Jonathan Frizzy pada 4 Mei pukul 19.00 WIB di kediamannya, di kawasan Bintaro.
Kepolisian menyatakan bahwa Jonathan Frizzy diduga melanggar pasal yang ada di Undang-Undang Kesehatan, dan bukan hukum terkait narkoba.
Pasal yang ditujukan kepada Ijonk berdasarkan Pasal 435 serta Pasal 436 dari UU No. 17 Tahun 2023, dengan hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.
Leave a Reply