Dasar Hukum Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Militer Disebut Melanggar Undang-Undang


JAKARTA, AsahKreasi

– Rencana program untuk menempatkan siswa dengan masalah perilaku atau yang dianggap nakal di asrama militer yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi perhatian banyak pihak.

Satu di antaranya adalah Ahmad Sofian, seorang dosen ilmu hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) yang berlokasi di Jakarta.

Dia juga mengkritisi alasan hukum bahwa Dedi menempatkan murid-murid bermasalah di barak militer. Dia menjelaskan, seharusnya tak ada istilah “anak nakal” digunakan untuk merujuk pada anak-anak yang dituduh melakukan pelanggaran hukum.

“Yang terjadi ialah anak diperhadapkan pada hukuman, hal ini diatur lewat jalannya sistem peradilan kriminal untuk anak-anak,” ungkap Sofian, Minggu (4/5/2025), sebagaimana dilansir dari

Kompas.id

.

Dia juga berpendapat bahwa mendisiplinkan anak dengan metode militer bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, tidak terdapat dasar hukum yang digunakan untuk meletakkan anak-anak di barak militer.

“Apabila tidak berdasarkan keputusan pengadilan, menempatkan anak di barak militer termasuk dalam kategori penyiksaaan, bukan pendidikan,” tandasnya.

Sofian juga berharap partisipasi TNI dalam mendidik murid-murid yang bermasalah dapat diakhiri.


“Secepatnyahentikanpenempatananakkidibarakmilitieruntuktujuapun,” katanya.

(Note: The original sentence has been slightly rearranged for better flow without losing the intended message.)

Dia juga menekankan bahwa jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, sebaiknya menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bukan mengambil tindakan ilegal seperti meletakkan anak di barak militer.

Sebelumnya, dasar hukum dari program pelatihan pendidikan yang diselenggarakan di barak militer untuk para siswa dengan masalah juga diragukan oleh pengamat pendidikan Retno Listyarti.

Dia juga menyebut UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menurut dia tak ada pasalnya yang mengizinkan penggunaan barak militer sebagai tempat pendidikan bagi siswa sekolah.

“Menempatkan murid-murid ‘bandel’ di asrama, undang-undang mana yang berlaku? Apa dasarnya dari segi hukum? Bila mereka masih pelajar, bagaimana dengan hak pendidikan mereka? Bagaimana mungkin dia lulus ke kelas 12 jika ia gagal mendapatkan nilai untuk kelas 11?” ujar Retno pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sebagaimana dikutip.

Kompas.com.

Dia juga menggarisbawahi peran Tentara Nasional Indonesia dalam mendidik anak-anak dengan masalah perilaku.

“Hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kementerian Agama yang memiliki wewenang dalam bidang pendidikan. Hal ini tidak termasuk TNI,” jelasnya.

Oleh karena itu, Retno menilai bahwa mengirim murid ke barak militer secara berkala tidak mempunyai landasan hukum yang pasti.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penempatan beberapa siswa di barak militer bertujuan untuk meningkatkan ketahanan mental, disiplin, serta kebugaran jasmani, tidak untuk melaksanakan latihan militer.

Terkait kelompok siswa dengan masalah yang jadi fokus program ini, dia menyinggung tentang anak-anak terlibat dalam tawuran, gemar meminum alkohol, dan berjudi.

game

Ponsel semacam Mobile Legends membuat seseorang lupa akan waktunya.

Selanjutnya, sang anak yang menentang orang tuanya, sering kali mengancam, serta kerap bolos dari sekolah.

Dedi menekankan bahwa para siswa yang terlibat dalam program tersebut direncanakan untuk tinggal di barak selama enam bulan hingga satu tahun.

Namun begitu, dia menggarisbawahi bahwa sejak tinggal di barak, para murid tersebut masih mendapatkan pengajaran.

“Mereka terus melakukan proses pembelajaran dan pengajaran, dengan guru-guru menyampaikan ilmu di sekolah, hanya saja tempatnya berada di lingkungan kompleks militer atau Polri,” jelasnya pada hari Selasa (29/4/2025).

“Kelak akan tersedia ruangan kelas dan seorang guru yang berasal dari sekolah tempat mereka datang untuk mengunjungi,” lanjutnya.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com