AsahKreasi
Presiden RI yang ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), sekali lagi dihadapkan pada gugatan mengenai dugaan ijazah tiruan.
Gugatan itu disampaikan oleh sekelompok pengacara yang bergabung dalam organisasi Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan ini selain ditujukan kepada Jokowi, juga diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Gugatan terkait tuduhan ijazah palsu yang menyangkut Jokowi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor kasus 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada hari Senin (14/4/2025).
Kelanjutan dari Dua Tuntutan Terkait Ijazah Jokowi di Universitas Gadjah Mada Sebelumnya
M Taufik, koordinator tim TIPU UGM, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tanggapan atas kedua keputusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendukung Jokowi.
“Kondisi tersebut juga sama. Saat itu teman kita Bambang Tri yang menjadi pemohon diposisikan sebagai tersangka dan kemudian diringkus. Akibatnya, dari segi hukum, posisinya jadi sulit untuk menunjukkan bukti,” ungkap M Taufiq pada hari Selasa (15/4/2025).
Pada kasus kedua, kata Taufiq, para pengacara lainnya yang menyerahkan gugatan pun diumumkan sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ini berarti bahwa tuntutan mereka ditolak sebab terdapat kekurangan dalam aspek hukum administratif.
Taufiq menyatakan bahwa sengketa hukum terbarunya bertujuan untuk mendidik publik tentang peran pengadilan.
“Pengadilan ini tidak bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang kalah atau menang. Sebaliknya, tujuannya adalah mencapai keadilan. Menentukan siapa yang tepat dan siapa yang keliru. Inilah prinsip utama dari sistem peradilan,” terangnya.
Jokowi Tak Ingin Lagi Bisu, Siap Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebar Informasi Kelulusan Palsu
Ijazah serta skripsi milik Jokowi dituduh palsu, UGM angkat bicara: Dia kuliah disana, aktif dalam Silvagama
5 Argumen UGM Tentang Klaim Ijazah Jokowi Palsu, Bahas Detail Mengenai Huruf hingga Membela Ketua Negara
Konsekuensi yang Diterima Jokowi Jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Koordinator tim TIPU UGM, M Taufiq, pun menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Saat seorang pejabat menyebarkan atau melancarkan kebohongannya kepada khalayak umum, hal tersebut sungguh berbahaya,” katanya.
Apabila gugatan tersebut terbukti benar, Taufiq melanjutkan, maka utang negara sekarang senilai Rp7.000 triliun akan menjadi kewajiban pribadi Jokowi.
“Sebab posisi yang diembannya saat ini tidak valid. Jika ternyata palsu, hutang negeri akan menjadi tanggung jawab perorangan. Ini adalah akibat yang wajar,” paparnya.
Tim Legalisasi Jokowi RefusMenampilkan Ijazah Orisinil
Sejak dugaan tentang ijazah palsu muncul, tim Jokowi belum pernah secara terbuka memperlihatkan ijazah autentik atau pun bukti keautentikan dokumen tersebut.
Pengacara Presiden Jokowi, yakni Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa klaim-klaim terkait dengan ijazah palsu tersebut merupakan informasi yang salah dan bisa membingunkan.
Dia mengundang orang yang memperkarakan berita itu untuk mendemonstrasikan klaim mereka di depan pengadilan.
“Dengan jelas kami menyatakan bahwa segala dakwaan tentang ijazah palsu milik Bapak Joko Widodo merupakan informasi yang salah dan bisa membingungkan,” ungkap Yakup saat memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 14 April 2025.
Yakup menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.
“Kita enggak bakal tunjukin Ijasah Asli Pak Jokowi selama ngga ada perintah dari hukum atau minta sama lembaga resmi kayak pengadilan dan lain-lain,” katanya.
“Tetapi jika tidak, mengapa kami tunjukkannya?” katanya.
Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim pengacara yang lain, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memperlihatkan ijazah aslinya telah disetujui oleh tim sejak dua tahun yang lalu.
“Sudah dari dua tahun yang lalu, tim hukum kami telah menganalisis dan setuju untuk tidak memperlihatkan ijazah aslinya, meskipun semuanya telah menyaksikan langsung keaslian dokumen tersebut dengan mata kepala sendiri,” ungkapnya.
Tim Advokat: Penuduhan Ijazah Fiktif Merupakan Serangan Terhadap Nama Baik Jokowi
Tim pengacara saya mengungkapkan bahwa mereka saat ini sedang meninjau opsi-opsi hukum untuk ditujukan kepada orang yang menyebarkan tuduhan tentang ijazah palsu Jokowi.
Mereka berharap agar seluruh pihak mengakhiri cerita-cerita yang bisa menyebabkan kekeliruan.
“Berhentikan cerita-cerita yang membingungkan dan merugikan karena kita telah membahas hal ini dan berniat untuk menyusun strategi dalam mengambil tindakan hukum,” ujar Firmanto Laksana, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Tuduhan Ijazah Palsu: Jokowi Melawan, UGM Siap Buktikan di Pengadilan”
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Jokowi Dikabarkan Lagi Terkait Gugatan Soal Ijazah Palsu, Jika Kalah Wajib Membayar Hutang Negara Sebesar Rp 7.000 Triliun