Your cart is currently empty!
JAKARTA, AsahKreasi
Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Agus Subianto merencanakan untuk melengkapi jabatan wakil kepala staf angkatan bersenjata yang telah vakant cukup lama serta sudah memiliki beberapa calon potensial.
Dia mengatakan bahwa terdapat beberapa perwira yang layak dan akan dipilih figur paling unggul di antara mereka untuk menjabat sebagai wakil panglima.
Terdapat sejumlah calon (Wakil Panglima). Saya sendiri telah menjadi.
eligible
, banyak
eligible
“Setelah itu kami akan memilih orang terpilih,” ujar Agus setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 30 April 2025.
Agus menyebutkan bahwa posisi penting tersebut sebaiknya diduduki oleh calon yang dapat mendukung berbagai programnya sebagai Panglima TNI serta agenda pemerintahan.
Sebab itu, terdapat berbagai macam program pemerintah yang mengharuskan adanya partisipasi TNI.
“Lihat dulu, ya. Ada banyak hal dalam program pemerintah semacam ini yang perlu kita laksanakan,” ucapnya.
Agus menyatakan bahwa posisi wakil panglima memang telah terdapat dalam struktur organisasi selama ini, namun jabatan tersebut belum pernah dijalankan untuk waktu yang cukup lama.
Agus pun masih belum dapat menentukan kapan jabatan wakil panglima akan diisi ulang.
“Lihat saja nanti. Di dalam organisasi tersebut telah disediakan posisinya. Wakil Panglima juga sudah tersedia. Hanya belum diambil alih,” jelasnya.
Posisi Wakil Panglima TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 yang membahas mengenai Struktur Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Menurut aturan presiden tersebut, posisi wakil panglima TNI diperuntukkan bagi seorang perwira tinggi yang memiliki pangkat bintang empat.
Deputi Kepala Staf adalah koordinator pengembangan kemampuan Tentara Nasional Indonesia untuk mencapai interoperabilitas/keserasian Tri Matra, yang berada di bawah kendali langsung dan bertanggung jawab terhadap komandan tinggi TNI.
Menurut Peraturan Presiden itu, tanggung jawab Wakil Panglima mencakup 4 poin. Yaitu mendukusi dalam pengejawantaham tugas sehari-hari Panglima, serta menyampaikan masukan kepada Panglima mengenai implementasi kebijakan pertahanan nasional.
Selanjutnya, menjalankan kewajiban Komandan ketika Komandan sedang tidak dapat melakukan tugas secara sementara atau permanen, serta terakhirlah untuk mengeksekusi perintah tambahan dari Komandan.
Leave a Reply