Novel Baswedan: Lili Pintauli Kurang Sesuai Sebagai Stafsus Wali Kota Tangsel



AsahKreasi


,


Jakarta


– Mantan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan
Lili Pintauli
Siregar tak pantas untuk mengemban posisi tersebut sebagai
staf khusus
Walikota Tangerang Selatan. Sebabnya, bekas wakil ketua
KPK
Itu memiliki banyak catatan buruk ketika memimpin lembaga antirasuah itu.

Buku itu menulis bahwa upah Pintauli sebagai pegawai spesialisik pun dibiayai oleh Dana Pendapatan dan Pengeluaran Negara (APBN) atau Dana Pendapatan dan Pengeluaran Daerah (APBD). Ia menjelaskan jika Lili Pintauli tidak layak menerima bayaran sebesar itu.

Saat dana publik dipakai dengan cara salah, yaitu dengan memilih orang yang kurang sesuai,

track record

bermasalah, sehingga itu bukan sesuatu yang seharusnya terjadi,” kata Novel ketika dihubungi.

Tempo

menggunakan aplikasi pesan pada hari Rabu, 30 April 2025.

Menurut orang tersebut, pengangkatan Lili Pintauli menjadi stafsus untuk Wali Kota Tangsel tak sepatutnya terjadi. Ia meragukan dasar yang digunakan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam menunjuk bekas wakil ketua KPK ini ke posisi spesialisasi di bagian hukum.

Kembali lagi dari sudut pandang etika, mengacu pada staf khusus Walikota seseorang yang memiliki posisi.

track record

“Bermasalah itu bukanlah sesuatu yang pantas dan menyalahi norma etis,” ujarnya.

Menurut Novel, sebaiknya setiap institusi atau kementerian bisa memilih staf ahli yang menekankan representasi demi keuntungan publik. Mantan pegawai KPK tersebut mengatakan bahwa Lili Pintauli kurang memiliki integritas saat melaksanakan tugas-tugaskan.

“Saat Wali Kota Tangsel menunjuk Lili Pintauli sebagai staf khusus, seperti tak ada lagi orang lain yang pantas dipilih, entah itu dari sisi kejujuran atau kemampuan,” kata Novel.

Novel Baswedan menyebut bahwa penunjukan Lili Pintauli sebagai staf khusus di Tangerang Selatan mungkin akan menjadi masalah. Dia menjelaskan, “Jika memilih seseorang yang memiliki

track record

jika bermasalah, kemungkinan untuk melakukan hal yang sama cukup tinggi dan seharusnya situasi seperti ini tidak terjadi,” ujar Novel.

Dikutip dari

Koran Tempo

berjudul ”

Sederet Kasus Menyeret Lili

Edisi Jumat, 1 Juli 2022, upah dasar Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikurangi sekitar 40%. Potongan tersebut diberlakukan untuk periode satu tahun atas putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menentukan bahwa Lili telah melanggar aturan etika dan tata laku kerja akibat interaksi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, seseorang yang menjadi dalang dalam skandal suap pelelangan posisi.

Anggota Dewas KPK menyebut bahwa Lili Pintauli telah membuktikan dirinya berinteraksi dengan Walikota Tanjungbalai dari Sumatra Utara, yakni M. Syahrial, pada waktu tersebut sebagai orang yang dicurigai dalam kasus dugaan suap untuk pelelangan posisi di Tanjungbalai. Di samping itu, anggota Dewas KPK juga menjatuhkan putusan jika Lili bersalah karena diketemukan bukti dia sempat berkicau palsu selama konferensi persnya dan melawan fakta tentang komunikasinya dengan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial. Kendati demikian, meskipun ada kesalahan seperti ini oleh Lili, Dewas tidak memberikan hukuman tambahan dengan alasan bahwasanya efek atau dampak dari kebohongan tersebut sebenarnya sudah ditangani secara cukup baik dalam penegakan kode etika sebelumnya.

Sebelum masa hukumannya berakhir, Lili sekali lagi menjadi laporan bagi Dewas KPK. Meski dua kali dia selamat dari jeratan masalah tersebut, namun hasratnya untuk menyaksikan balapan MotoGP Mandalika pada bulan Maret tahun 2022 mendorong Lili kembali hadir dalam persidangan kode etik KPK. Hanya lima hari sebelum agenda pertama sidang yang direncanakan pada tanggal 5 Juli 2022, kabar tentang pengunduran dirinya sebagai pimpinan komisi anti-korupsi mulai bermunculan.

Lili dibawa ke Dewas lantaran dicurigai telah menerima karcis untuk menyaksikan acara MotoGP Mandalika serta penginapan di Hotel Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang disponsori oleh PT Pertamina, pada bulan Maret tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, Lili Pintauli pun sempat dituntut kepada Dewas KPK dikarenakan dicurigai melakukan komunikasi dengan pihak terlibat dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus untuk Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang sedang diselidiki oleh KPK. Tetapi, Dewan Pengawas memilih tidak melanjutkan tuntutan tersebut dengan dalih bahwa laporannya belum cukup jelas.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com