Your cart is currently empty!
SEMARANG, AsahKreasi
Seorang pemotret gambar bernama Bambang Irawan sudah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik (PN) Semarang, Jateng, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan dengan Hotel Tentrem Yogyakarta.
Bambang mengklaim bahwa hotel Tentrem Yogyakarta telah menggunakan gambar Candi Prambanan yang memiliki latar Gunung Sumbing miliknya tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Gambar yang menjadi sorotan adalah ciptaan Bambang yang difoto pada tahun 2016 dan dimuat di Instagram pada bulan September tahun tersebut.
Berdasarkan informasi dari Bambang, Hotel Tentрем Yogyакartа sudah menggunakaн fotoνеya tiδak berιzin seitараκ 2017, ναмun fοto tεrѕebυт hіτung-hίtung dιcabuк pada Dесembег 2024.
Please let me know if you want further adjustments!
Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menyatakan bahwa Venny Wong turut menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Ketika disoalkan, Julian menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang meliputi hak moral dan hak ekonomi sebagai bentuk perlindungan yang langsung muncul.
Dia mengutamakan keharusan untuk menghargai hak eksklusif itu dan menyatakan dengan tegas bahwa tak ada alasan pemaaf atau tanggih terkait ignoransi di balik insiden pelanggaran hak cipta pada sebuah karya seni.
“Kebijakan melindungi kreativitas seniman di Indonesia sudah ditetapkan dalam undang-undang, dan lembaga peradilan berperan sebagai salah satu sarana untuk mewujudkannya,” jelas dia.
Julian pun menginginkan agar majelis hakim dapat menyampaikan keputusan yang mendukung perlindungan dalam bidang seni, untuk kelangsungan hidup serta perkembangan kesenian menjadi lebih baik lagi di masa depan.
“Tidak membiarkan tempat untuk para perusak hak cipta, pembajak, atau individu-individu yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak cipta,” katanya.
Selanjutnya, ia mendorong publik agar berkolaborasi pada masalah ini dan tidak gentar saat mengadvokasikan hak para seniman serta kreasi mereka.
“Menekankan pentingnya terus mengungkapkan ketidakadilan yang timbul dari kasus pelanggaran hak cipta,” katanya.
Tuntutan yang disampaikan oleh Bambang Irawan bernilai keseluruhan hingga Rp 3,4 miliar, termasuk kerugian materi senilai Rp 2,1 miliar serta kerugian immateri sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebab itu, hotel Tentrem Yogyakarta telah menggunakannya selama tujuh tahun untuk mempublikasikan gambar tersebut tanpa menyertakan kredit kepada sang pengarang.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Public Relations Manager Hotel Tentrem Venta Pramushanti menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan protes terkait kliping gambar panorama Candi Prambanan bersama gunung latar Gunung Sumbing hasil karya Bambang Irawan.
Venta menyatakan bahwa Hotel Tentrem sebelumnya telah memanfaatkan gambar hasil karya Bambang di halaman web resminya untuk melengkapi informasi tentang tujuan wisata Candi Prambanan.
Namun, mereka menggarisbawahi bahwa gambar tersebut diposting oleh pemilik halaman atau pihak ketiga, bukan secara langsung oleh tim manajemen hotel.
“Komersialnya tidak dipakai karena kita nggak menjual paket untuk Candi Prambanan,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
“Gambar tersebut tidak diunggah oleh kami, melainkan oleh pihak manajemen situs web kami. Jika dilihat, tampaknya berasal dari sekitar akhir tahun 2017 hingga awal tahun 2018,” katanya.
Leave a Reply