Mediasi Pertama Sengketa Ijazah Jokowi di PN Solo Tidak Mencapai Kesepakatan



AsahKreasi


,


Solo


– Persidangan mediasi kasus perkara sipil
ijazah
SMA dari mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di PN Kota Solo, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, telah usai.

deadlock

. Proses
mediasi
Gugatan terkait ijazah Jokowi tersebut diadakan secara tertutup dengan mediasi dari perwakilan Pengadilan Negeri kota Solo, yaitu Adi Sulistiyono. Ia adalah Guru Besar dalam bidang Hukum Perdata di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Berdasarkan informasi dari kedua belah pihak, proses mediasi belum mencapai kesepakatan karena penggugat mengharuskan Jokowi untuk hadir secara langsung dalam mediasi serta menampilkan ijazah asli miliknya.
Dalam jumpa pers setelah sidang, pengacara Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa pemohon, Muhammad Taufiq, berharap agar
ijazah Jokowi
Ditampilkan dengan jelas bagi publik. Dia juga menolak tuntutan Taufijq, yang menyebut dirinya sebagai bagian dari Grup TIPU UGM atau Penipuan Ijazah Nasional yang Tanpa Rasa malu.
Irpan mengatakan, ‘Mereka menuntut, namun tim kuasa hukum Jokowi dengan tegas menolak permintaan itu,’” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa penggugat tidak mempunyai hak atas tersebut.

legal standing

Untuk menyuarakan klaim hak berkaitan dengan perselisihan yang ada sekarang. Irpan pun menjelaskan bahwa salah satu alasannya tidak memperlihatkan ijazah Jokowi adalah karena setiap individu memiliki hak untuk dilindungi dalam hal privasi, kehormatan, martabat, serta harta bendanya sendiri.
“Dalam

Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia

“tidak ada yang berhak mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, pernikahan, atau korespondensinya secara semena-mena,” katanya.
Dia mengatakan bahwa tuntutan itu memberi dampak negatif pada kepentingan kliennya, yaitu Jokowi. Dia berpendapat bahwa kerugian bagi Jokowi semakin bertambah akibat pernyataan-pernyataan di luar proses sidang yang justru melekatkannya dengan masalah tersebut, dan hal ini disebarluaskan lewat media massa. “Jadi harga diri, martabat, reputasi, serta kehormatan dari klien kami telah sangat sekali dirusak,” ungkapnya.
Taufiq, sebagai pemohon, merasa kecewa karena Jokowi tidak menghadiri persidangan tersebut. Lebih lanjut lagi, jaksa penasehat hukum dari Jokowi menolak untuk memperlihatkan diploma resmi sang bekas presiden. “Mediasi belum mencapai kesepakatan apapun. Tidak terdapat niat yang baik pada dasarnya,” ujar Taufiq. “Dia seharusnya datang, kecuali jika sedang berada di luar negeri atau sakit. Malahan, Bapak Jokowi sendiri membuat laporan kepada Polda Metro Jakarta.”
Dalam rangkuman mediasinya, Taufiq memberikan laporan seluruh 23 halaman tersebut kemudian diringkas menjadi hanya satu lembar. “Sebelumnya tidak pernah ada kasus di mana bekas presiden dituduhkan mengenai ijazahnya, ini menunjukkan bahwa mungkin ada hal lain yang terjadi pada Jokowi,” katanya.
Sidang mediasi berikutnya direncanakan pada tanggal 7 Mei 2025.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com