Dibayar Juni 2025: P3K Bakal Dapat Gaji Ke-13, Simak Syarat dan Besaran Gajinya


THR dan Penghasilan PNS Non-Pegawai Negeri Sipil (PPPK) Tahun 2025 –


JAKARTA

Pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak (PPPK) bakal memperoleh rezeki tambahan segera. Di samping upah serta tunjungan setiap bulan, para PPPK ini pun akan meraih gaji ke-13. Ini adalah kalender untuk pencairan gaji ketiga belas tersebut beserta detail penghasilannya pada tahun 2025 disesuaikan dengan tingkatan jabatannya.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa ASN, Pegawai PTTK, hakim, prajurit TNI-Polri serta mantan pegawai akan menerima THR dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.

Ketentuan mengenai penggajian Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025, dokumen yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan tertulisnya, Prabowo menyebutkan bahwa jumlah penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan tentang nominal THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disalurkan untuk semua pegawai negeri sipil di tingkatan nasional maupun lokal. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, insentif tetap, ditambah dengan bonus berdasarkan prestasi kerja senilai 100% bagi Pegawai Negeri Sipil pemerintah pusat, anggota militer atau polisi, serta hakim-hakimnya.


Naik Lagi, Berikut Adalah Daftar Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza pada Bulan April Tahun 2025

Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan pegawai negeri sipil di pemerintahan pusat; meskipun demikian, penyesuaian akan dibuat sesuai dengan kapasitas keuangan setiap wilayah.

Bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 diserahkan dengan jumlah yang sama seperti uang pensiun bulanan mereka.

Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diurus secara bertahap dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, yang berarti dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri.

Pada sisi lain, upah tambahan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, yang pas ketika semester baru di sekolah dimulai.



Tonton:

Pertamina Bersiap untuk Menebus Kerugian jika Bahan Bakar Minyak Terkontaminasi Air

Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait upah bagi pegawai pppk di tahun 2025 tetap mirip seperti pada tahun 2024. Upah untuk para pekerja pppk di tahun tersebut diperuntukkan menurut Undang-Undang Presiden (UUPres) No. 11 Tahun 2024, sebagai modifikasi dari UUPres No. 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan serta Tambahan Untuk Karyawan Pemerintah Berdasarkan Kontrak (PPPKN).

Tingkat upah untuk P3K diatur sesuai dengan tingkatan golongan serta lama pengalaman bekerja.

Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Tingkat I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (dari sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (dari sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnyaRp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnyaRp 2.966.500)
  • Gaji PPPK untuk Golongan X (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnyaRp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnyaRp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.940.900 (Sebelumnya adalah Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama bekerja selama 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya sebesar Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 4.281.400 (Sebelumnya adalah Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Waktu pelayanan 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan untuk P3K mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Subsidi untuk posisi profesional atau Kompensasi tambahan lainnya.


Akan Dibeli Kembali dengan Dana Rp 3 Triliun, Direktur Bank Beli Saham blue chip ini

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com