SOLO, AsahKreasi
– Sebuah delegasi dari Grup Pendukung Umat Islam dan Aktivis (TPUA) bertemu dengan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, di tempat tinggal beliau yang terletak di Jalan Kutai Utara, Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Rapat singkat yang bertahan selama setengah jam tersebut diadakan untuk tujuan silaturahmi serta mempererat tali persaudaraan, sama seperti apa yang sering kali dilakukan oleh penduduk lain yang biasa mengunjungi Jokowi.
Namun, di samping silaturahmi, para anggota TPUA juga mengungkapkan harapan supaya Jokowi memperlihatkan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), hal yang telah lama jadi topik pembicaraan publik tentang keotentikannya.
Jokowi Muktahir: Tidak ada Kewajiban Memperlihatkan Ijazah
Pada rapat tersebut, Jokowi menyatakan tegas bahwa dia tidak berkewajiban memperlihatkan ijazahnya ke pihak mana pun yang tak berhak hukum melakukan hal tersebut.
“Yang saya sampaikan adalah tak ada kewajiban bagi saya untuk memperlihatkan hal tersebut kepada mereka. Selain itu, mereka pun tidak memiliki wewenang untuk menyuruh saya menampilkan ijazah asli yang dimiliki,” tegas Jokowi.
Dia juga mengatakan bahwa UGM sudah memberikan penjelasan formal dan rinci tentang legalitas ijazahnya.
“Karena telah terjadi fitnah dan penyebaran berita palsu yang mencemarkan nama baik saya, saya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi dan menyerahkan masalah ini kepada pihak hukum,” tegasnya.
Ditunjukkan jika Pengadilan Meminta
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah mengaku bahwa Jokowi enggan memperlihatkan dokumen ijazah itu.
“Sepertinya beliau enggan memperlihatkan ijazah tersebut langsung dan menyerahkannya kembali pada proses hukum yang mana jika nanti diwajibkan oleh pengadilan baru akan dipaparkan,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan pula bahwa mereka sebelumnya sudah melancarkan tindakan serupa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta memilih jalan hukum berkaitan dengan tuduhan ketidaksahtan ijazah tersebut.
“Selanjutnya, kami menyebutkan bahwa proses pengadilan tersebut telah dilaksanakan oleh kami dan ternyata hakim belum pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait bukti sebelum mencapai inti kasus, karena tampaknya pengadilan tidak memiliki wewenang dalam hal ini,” jelaskan Rizal.