Your cart is currently empty!
SEMARANG, AsahKreasi
– Beberapa bukti muncul dalam persidangan kedua yang menyangkut dugaan tindakan korupsi oleh mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau biasa disebut Mbak Ita serta sang suami, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Pada sidang itu, tiga saksi diperiksa yaitu Camat Gayumsari yang juga merupakan mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, serta Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.
Apa sajakah fakta yang muncul?
Pada sidang itu, eks ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa Alwin Basri, sang suami dari Mbak Ita, menuntut dana sebesar Rp 16 miliar dari para camat.
Angkanya yang disebut Alwin seharusnya adalah Rp 16 miliar, setidaknya minimal Rp 16 miliar menurut perkataan Eko dalam sidang.
Sekilas, Alwin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang pernah memintakan dana sebesar Rp 20 miliar dari para camat.
“Ketika itu ingin bernegosiasi, saat itu pula beliau hanya menyinggung hal tersebut,” katanya.
Pada rapat itu pula, Eko mencoba bernegosiasi dengan kawannya untuk menurunkan anggaran yang dipersyaratkan Alwin.
“Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” ungkap Eko.
Selain soal Rp 16 juta, dalam persidangan tersebut Eko mengaku diminta membuang
handphone
Dan bukti transfer dari Mbak Ita ketika skandal korupsi di Pemerintahan Kota Semarang berawal terdengar.
“Perintah tersebut bersifat tetap, bisa jadi saat itu terdapat hubungan dengan proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Di samping itu, Eko diperintahkan oleh Mbak Ita untuk tidak hadir dalam pemanggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah.
“Pada saat tersebut, Bu Ita (tersangka) mengundang kami agar tidak datang,” katanya.
Pada rapat itu, Mbak Ita juga menyarankan kepada dirinya untuk tetap tenang sebab telah ada tindakan penyesuaian dari sang terdakwa.
“Intinya jangan muncul tanpa undangan seperti itu,” kata Eko meniru perkataan Mbak Ita.
Sidang yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) menunjukkan ada arus dana yang disebut-sebut sebagai “vitamin” masuk ke beberapa lembaga.
Aliran dana tersebut bersumber dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, kemudian diserahkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti.
Menurut kesaksian Eko pada persidangan itu, dia menjelaskan bahwa terdapat dana dari Martono yang dialirkan kepada Polrestabes Semarang serta Kejaksaaan.
“Pada kejaksaan melalui bagian intelijen dan di Polrestabes oleh Kepala Subbag Intelijen Tipikor Polrestabes Semarang,” ujar Eko ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada hari Senin.
Dia mengatakan bahwa pada waktu tersebut, Martono memerintahkannya untuk mentransfer sejumlah uang kepada beberapa lembaga, di mana Ade Bhakti yang kini menempati posisi Sekretaris Damkar Kota Semarang turut terlibat dalam hal ini.
“Saya bersama Pak Ade Bhakti melakukan penyerahan, namun Pak Martono lah yang bertanggung jawab dalam komunikasi dengan pihak instansi tersebut,” jelasnya.
Kepala Camat Genuk di Kota Semarang, Suroto, menyatakan bahwa dia dimintai kembali dana senilai Rp 614 juta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Uang senilai ratusan juta yang diserahkan kembali tersebut berdasarkan permintaan Alwin Basri, sang suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.
“Ada pemeriksaan BPK terkait aspal dan lain lain sehingga ada temuan. Waktu itu yang harus dikembalikan Rp 614 juta,” kata Suroto saat menjadi saksi kasus korupsi Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pada kesempatan itu, dana yang telah dikumpulkan oleh para camat ditransferkan kepada Alwin dan selanjutnya Mbak Ita mengantarkan uang tersebut kepada BPK.
“Yang mengharuskan ayah (Alwi) untuk menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita),” katanya.
Eko Yuniarto, camat dari Gayamsari dan mantan ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, menyampaikan hal serupa.
Dia menyebutkan bahwa beberapa camat di Kota Semarang dimintai pengembalian sebagian dana berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono yang saat ini menjadi terdakwa di kasus tersebut.
Eko selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang juga sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal proyek di sejumlah kecamatan hingga akhirnya ada temuan oleh BPK.
“Kami tak pernah meminta uang tersebut tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam ranca anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada tapi kami harus kembalikan,” tambahnya.
Leave a Reply