AsahKreasi
, JAKARTA – Terdapat kabar menarik dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara
Dan Kementerian PAN-RB tentang Peraturan Pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Peraturan yang diharap-harapkan oleh seluruh pegawai honors dan aparatur sipil negara (ASN) tersebut ternyata masih terus diperdebatkan dan belum disetujui.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian PANRB, Damayanti Tyastianti, menjelaskan beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa poin utamanya adalah seperti yang tertera di bawah ini:
1. Sistem kebijakan pangkat yang lebih kuat lewat penunjukan dan pemberian jabatan PNS perlu didasarkan pada kemampuan, prestasi kerja, serta kesungguhan dalam bekerja.
Surat Peringatan dari Rico Waas kepada Pegawai Negeri Sipil di Medan: Jangan Sekali-Kali Memakai Narkoba, Akan Saya Hentikan Pekerjaan
2. Pergerakan tenaga kerja melalui jabatan fungsional bisa beralih antar lembaga sesuai dengan keperluan dan keterampilan yang dimiliki.
3. Peningkatan Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan menciptakan platform digital yang bertujuan meringankan proses pemantauan dan penilaian prestasi kerja.
“Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU No. 20 tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penyusuaian, hal itu mencakup ketentuan mengenai batasan umur untuk pemberhentian jabatan struktural menuju fungsi lainnya,” jelas Damayanti pada hari Minggu, tanggal 27 April.
Dia memberikan contoh bahwa fungsi utamanya mengharuskannya memiliki batasan maksimum perpindahan sebesar 58 tahun dan tidak boleh sampai 60 tahun. Ini dilakukan untuk mendorong dasarnya pada komitmen yang tulus, daripada hanya ingin memperpanjang masa kerja.
DPR dan MenPAN-RB Berfokus pada Pemindahan Pegawai Negeri Sipil ke IKN, Tenaga Honorir Kecemasan
Di sisi lain, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa 71% dari golongan jabatan di kalangan PNS adalah pegawai yang menjabat secara fungsional.
Sehingga, menurut dia, variasi posisi tersebut amat penting untuk mencapai kesuksesan perubahan sumber daya manusia birokrat serta efektivitas kerja instansi pemerintah berdasarkan spesialisasi setiap bagian.
(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
ASN dari Dinas Kesehatan Temanggung, Sugeng Parwoto, hilang saat mendaki Gunung Merbabu.
2 Pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil Akhirnya Diumumkan, Membuat Honorer Bingung dan Kacau, Harus Teliti Isinyanya
Leave a Reply