MA Perkuat Vonis Penipuan Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Menjadi 8 Tahun


JAKARTA, AsahKreasi

– Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, menjadi 8 tahun penjara.

Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo yang terjerat kasus korupsi BTS 4G bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Kasasi MA, Yohanes Priyana, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Minggu (27/4/2025).

Perkara kasasi itu diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jemy.

Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 1986 K/PID.SUS/2025 yang diadili oleh Hakim Agung Yohanes dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Putusan dijatuhkan pada 9 April 2025 lalu dengan amar mengabulkan permohonan jaksa.

“Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Yohanes dalam putusannya.

Majelis kasasi menyatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Jemy batal.

Hakim Yohanes bersama timnya selanjutnya memeriksa kasus tersebut secara mandiri dan menetapkan bahwa Jemy telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dicabuti dengan Pasal 18 UU tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana.

“Denda pidana senilai Rp 500.000.000 tambahan enam bulan penjara,” kata Hakim Yohanes.

Jemy sudah divonis bersalah di tahap persidangan awal.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh telah menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta mewajibkannya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dapat memenuhi pembayaran denda tersebut, maka akan diganti dengan masa tahanan tambahan selama 3 bulan.

Merasa bahwa vonis tidak memadai, jaksa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakartaselanjutnya kasasi di Mahkamah Agung.

Pada kasus tersebut, Jemy Sutjiawan dianggap ikut berpartisipasi dan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsiprojek BTS 4G yang mengakibatkankerugiankeuangannegarasenilaiRp8,03triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Address

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Categories

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Designed with WordPress.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com