JAKARTA, AsahKreasi
– Pada minggu ini, pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap di DKI Jakarta akan diberlakukan selama empat hari saja, yaitu dari Senin (28/4/2025) sampai Rabu (30/4/2025), serta Jumat (2/5/2025).
Pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025, yang merupakan peringatan Hari Buruh, aturan ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku.
Kebijakan tersebut pun sudah disampaikan lewat akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta pada hari Jumat, 25 April 2025.
Pencabutan tersebut sejalan dengan Pasal 3 Ayat 3 dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem Gage tidak diimplementasikan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional,
tulis akun tersebut.
Gaji akan diberikan dalam dua sesi, yakni pada waktu pagi sampai siang antara pukul 06.00-10.00 WIB dan juga sore hingga malam hari dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pengendara diminta agar tetap tertib dan memastikan plat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal saat melewati suatu tempat, apabila tidak mengikuti aturan tersebut maka mereka dapat terkena hukuman berupa denda sebesar maksimum Rp 500.000.
Berikut adalah 25 jalanan di Jakarta yang menerapkan sistem kendaraan bernomor plat ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Leave a Reply