BPJPH Teliti UU Ciptaker Sebelum Menggugat Aturan Sertifikasi Halal Seumur Hidup



AsahKreasi


,


Jakarta


– Deputi Kepala Lembaga Pengawas Sertifikasi Halal
BPJPH
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa tim mereka sedang mempertimbangkan untuk menantang UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melalui jalur hukum. Upaya pengujian substansi ini akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terutama berkaitan dengan ketentuan periode berlaku undang-undang tersebut.
sertifikat halal
seumur hidup.

“Undang-undang sedang kami teliti,” ujar Afriansyah ketika dihubungi pada Minggu, 27 April 2025.

Pasal 42 ayat (1) dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja menetapkan bahwa sertifikat halal akan mulai efektif setelah dikeluarkan oleh BPJPH dan keberlakuannya akan tetap dipertahankan selama tidak ada modifikasi pada campuran bahannya atau adanya aturan tambahan yang mengatur soal pemberbaruan sertifikat tersebut.

Di samping itu, Afriansyah menyampaikan bahwa BPJPH merencanakan penilaian ulang terhadap label halal secara rutin. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada diskusi formal dengan pelaku usaha tentang rencana tersebut.

Rencana kedua tersebut timbul setelah beberapa jenis camilan dengan label halal terbukti mengandung bahan dari bangsa babi di pasaran. BPJPH bersama dengan Badan POM merilis informasi tentang penemuan camilan halal yang ternyata memiliki kandungan babi pada tanggal 21 Maret kemarin. Terdapat sembilan varian camilan untuk anak-anak yang diketahui memuat komponen dari babi.

Terkait hal tersebut, Afriansyah menyatakan bahwa organisasinya telah menerapkan hukuman keras terhadap pembuat camilan untuk anak-anak yang bersertifikasi halal namun ditemukan mengandung bahan dari babi. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah disiplin ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Hukumannya meliputi pengambilan produk dari pasaran serta mencabut sertifikat kehalalan mereka,” tandasnya.

Sanksi diberikan usai BPJPH mengundang semua pembuat produk makanan ringan untuk anak yang terkontaminasi bahan dari babi. Menurut Afriansyah, undangan ini diproses melalui Deputi Pengawasan BPJPH.

Dia mengumumkan bahwa penemuan makanan ringan yang seharusnya halal namun ternyata mengandung bahan dari daging babi ini terdeteksi melalui proses pengawasan. Ia menegaskan bahwa peredaran makanan tersebut bukan disebabkan oleh kelulusannya dalam pemeriksaan kehalalan. “Para pelaku bisnis gagal mempertahankan standar jaminan produk halal,” ungkap Afriansyah.

Berikut ini merupakan daftar makanan yang mengandung bahan dari babi yang telah diberitahukan oleh BPOM serta BPJPH:

1. Keripik Pelangi dengan Selai Berbagai Rasa (Leci, Jeruk, Strawberry, dan Anggur)

2. Corniche Marshmallow Berbentuk Teddy dengan Rasa Apel (Apple Teddy Marshmallow)

3. Mobil Permen Kapas (Kapas Berbentuk Mobil)

4. Bunga Lembut ChompChomp (Bentuk Bunga Marshmallow)

5. Marshmallow ChompChomp Berbentuk Silinder (Mini Marshmallow)

6. Gelatin Asli (Pengemulsi Makanan untuk Membentuk Jeli)

7. Larbee – Isi SELAI VANILA pada marshmallow TYL (Isian Selai Vanilla Pada Marshmallow TYL)

8. Permen AAA Rasanya seperti Jeruk

9. SWEETME Rasanya Marshmallow Coklat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Address

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Categories

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Designed with WordPress.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com