Skip to content

Jika Kalah, Jokowi Dapat Dituntut Untuk Menanggung Utang Negara Sebesar Rp 7.000 Triliun


SOLO, AsahKreasi

Sebuah gugatan kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Gugatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor kasus 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada hari Senin, tanggal 14 April 2025.

M Taufiq, koordinator tim TIPU UGM, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah penolakan atas kedua keputusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguntungkan Jokowi.

“Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Pada kasus kedua, kata Taufiq, para pengacara lainnya yang mengajukan tuntutan juga diumumkan sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ini menunjukkan bahwa permohonan tersebut ditolak sebab terdapat kekurangan administratif.

Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.

“Pengadilan ini tidak bertujuan untuk memutuskan pemenang atau pecundang. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai wadah untuk mengungkap kebenaran. Menentukan siapa yang tepat dan siapa yang keliru. Inilah prinsip utama dari sebuah pengadilan,” katanya.

Inti dari gugatan ini, sesuai pendapat Taufiq, adalah bahwa Jokowi telah mendaftar dirinya sebagai pejabat publik melalui proses yang tidak sah.

“Saat seorang pejabat menyampaikan atau meresahkan masyarakat dengan kebohongannya, hal tersebut sungguh berbahaya,” tandasnya.

Apabila gugatan tersebut terbukti benar, Taufiq mengatakan bahwa utang negara sebesar Rp 7.000 triliun akan menjadi kewajiban perorangan Jokowi.

“Sebab posisi yang diembannya saat ini tidak sah. Jika ternyata palsu, hutang negeri menjadi tanggungan pribadinya. Itulah akibat yang wajar,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *