AsahKreasi
,
Jakarta
– Baru-baru ini viral di media sosial mengenai kedelapan tuntutan politik dari Forum Purnawirawan.
TNI
Delapan poin tersebut ditanda-tangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan di bulan Februari tahun 2025.
Satu dari argumen yang disampaikan adalah permohonan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap sudah menyalahi prosedur MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Di samping itu, dalam dokumen yang sama juga dinyatakan bahwa mereka mengharapkan Presiden Prabowo untuk melakukan hal tersebut.
reshuffle
Menteri yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, mereka menuntut Prabowo untuk mengambil langkah keras terhadap pejabat serta aparatur negara yang tetap berkepentingan dengan Joko Widodo, yaitu mantan Presiden.
Berikut beberapa tanggapan yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan usulan tersebut:
Tanggapan Istana
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan penghargaannya dan pemahamannya atas pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mencakup delapan poin masukan tentang bermacam-macam isu nasional. Ini dikemukakan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” ujar Wiranto dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.
Namun begitu, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak bisa langsung merespons terhadap tawaran itu. Ia menjelaskan bahwa Presiden harus menganalisis dengan hati-hati setiap aspek yang dituangkan dalam proposal tersebut, karena masalah-masalah yang dibahas bersifat prinsipil.
Kementerian Pertahanan Menanggapi Isu Mengenai Saran Penggantian Gibran Sebagai Wakil Presiden
Kepala Biro Komunikasi Publik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, memberikan tanggapan terkait proposal untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Frega, Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi. “Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional,” katanya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Politikus dari PPP Menganjurkan Pemerintah untuk Memusatkan Perhatian pada Bidang Ekonomi daripada Melakukan Reshuffle
Ketua Majelis Pengkajian dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau biasa disebut Rommy menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia berhak untuk menyuarakan pendapatnya terkait usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, ia juga menjelaskan bahwa di dalam struktur pemerintahan, ada aturan dan tahapan tertentu yang perlu dipatuhi.
“Pastinya mekanisme pemerintahan pun mempunyai prosesnya masing-masing. Kami seharusnya menghormati ini sebagai suatu saran,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Lebih baik mengutamakan pembahasan tentang pergantian wakil presiden dan
reshuffle
Rommy menyarankan agar kita berkonsentrasi pada penyelesaian berbagai tantangan ekonomi yang tengah dihadapi Indonesia. Beberapa dari masalah tersebut termasuk prediksiperlambatan pertumbuhan ekonomi global serta maraknya PHK dan keputusan tariff oleh Presiden AS Donald Trump.
Daftar Lengkap Isi Tuntutan
Berikut adalah isi dari pernyataan sikap para purnawirawan TNI berikut ini:
1. Kembalikan UUD 1945 yang asli sebagai acuan dalam urusan perpolitikan dan administrasi negara.
2. Menyokong agenda Program Kerja Kabinet Merah Putih yang disebut Asta Cita, terkecuali untuk pengembangan lanjutan dari IKN.
3. Mencegah operasi PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus sejenis karena dianggap sangat merugikan rakyat dan menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan.
4. Menyudahi masuknya tenaga kerja asing dari Cina ke wilayah NKRI dan memulangkan pekerja Cina kembali ke negeri mereka sendiri.
5. Pemerintah harus mengatur kembali pengusahaan pertambangan yang bertentangan dengan peraturan serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Menjalankan perombakkan pada sejumlah menteri yang dicurigai erat telah berpartisipasi dalam aktivitas suap dan memberlakukan langkah-langkah keras terhadap pegawai negeri sipil serta aparatur negara lainnya yang masih dikaitkan dengan keuntungan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Menyarankan perubahan posisi Wakil Presiden di hadapan MPR dikarenakan putusan MK mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu sudah bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku di MK serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Daniel Ahmad Fajri
dan
Hendrik Yaputra
menyumbang untuk penyusunan artikel ini