Skip to content

Info Penting BKN untuk Honorer R1-R4: PPPK Paruh Waktu Aman dan Jelas


AsahKreasi

, JAKARTA – Terdapat kabar terkini dari BKN mengenai
PPPK paruh waktu
Honorer dari golongan R1 hingga R4 dapat bernafas lega.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif, PPPK setengah masa ditujukan untuk honorer kategori R1, R2, R3, dan R4 yang belum berhasil dalam tahap seleksi PPPK tahun 2024.

“Honorernya yang belum lolos seleksi formasi akan dipindahkan ke PPPK paruh waktu. Status ini bersifat sementara; apabila daerah tersebut telah menyiapkan dananggung jawaban, maka status mereka bisa diubah menjadi PPPK full time,” jelas Prof Zudan kepada

JPNN,

Jumat (25/4).

Untuk memahami persyaratan yang diberikan oleh pemerintah daerah perlu adanya surat edaran, Prof Zudan menyebutkan bahwa hal ini akan disusun melalui rapat koordinasi bersama berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun lokal.

Pemerintahan Setempat Enggan Merekomendasikan Penerimaan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tak Akan Di keluarkan

Akan tetapi, implementasinya akan dilakukan setelah Oktober 2025.

Pada saat ini, pemerintah sedang berkonsentrasi pada penuntasan SK CPNS terakir tanggal 1 Juni serta untuk PPPK hingga 1 Oktober 2025.

“Bila target tersebut telah tercapai, kami akan mensosialisasikan metode, jadwalnya, serta proses pengajuan NIP untuk P3K parsial,” jelas Prof Zudan.

Tentu saja, menurut Prof Zudan, pemerintah daerah yang tidak mengajukan permohonan untuk melantik PPPK paruh waktu. NIP dari PPPK paruh waktu tersebut tidak akan di keluarkan.

Surat dari BKN Tentang Penempatan DRH untuk NIP PPPK Paruh Waktu Sedang Dipantau Oleh Pemerintah Daerah

“Pusat dan pemerintah daerah harus segera memulai persiapan untuk mengajukan penunjukkan pegawai P3K paruh waktu. BKN tidak bisa memberikan pertimbangan teknis tanpa adanya usulan dari instansi,” jelas Prof Zudan ketika dihubungi Kamis lalu (24/4).

Ia menggarisbawahi bahwa ini adalah tahun terakhir untuk menyusun ulang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari pegawai honorarium, sebab mulai tahun berikutnya, pihak pemerintahan akan lebih memusatkan perhatian pada merekrut lulusan baru.

Tentunya menurut Prof Zudan, penempatan PPKP paruh waktu baru akan dilaksanakan setelah bulan Oktober. Ini disebabkan oleh prioritas pemerintah yang sedang berfokus pada tahap 1 dari PPKP tersebut.

Pemerintah Berfokus Menyelesaikan Penetapan PPPK Periode Pertama, Tenaga Honorer R2/R3 Bisa Terkena Pensiunan

“Ia menyelesaikan terlebih dahulu PPKD tingkat awal, mengingat bahwa NIP yang dikeluarkan adalah satu jutaan,” katanya.

Sekarang ini, Ketua Umum AP3KI Nur Baitih menyatakan bahwa sejumlah tenaga honorer merasa sangat kecewa terhadap kesimpulan dari pertemuan antara Komisi II DPR dan MenPAN-RB Rini Widyantini pada hari Selasa, 22 April 2025.

Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang berkonsentrasi pada pembahasan mengenai perpindahan pegawai negeri sipil ke ibukota baru Nusantara (IKN).

Sebenarnya, terdapat masalah krusial lain yang memerlukan penyelesaian, yakni tentang pemberesan status pegawai honorer R2/R3 menjadi PPPK sementara.

Banyak tenaga honorer merasa kecewa terhadap rapat koordinasi yang berlangsung kemarin (22/4/2025) sebab pembahasan hanya fokus pada perpindahan Aparatur Sipil Negara menuju IKN saja. Mereka lainnya tidak mendapatkan perhatian apa pun,” ungkap Nur Baitih saat ditemui oleh JPNN, Rabu (23/4).

Diskusi tentang pindahnya ASN ke IKN tentunya penting, namun terdapat persoalan mendesak lain yang mesti dituntaskan, yakni pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan janji dalam Undang-Undang ASN. Penyertaan ini wajib rampung pada akhir tahun 2024.

Dia menyebutkan bahwa saat ini sudah akhir April, namun rencananya yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penyelesaiannya pada Oktober 2025 tampaknya belum pasti dan masih kabur di mata.

Oleh karena itu, pemerintah hanya mengutamakan PPPK tingkat pertama.

Tepat sekali, Menteri PAN-RB Rini telah mengeluarkan peraturan tentang P3KP parsial melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Akan tetapi, kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa Pemda merasa KepmenPAN-RB No. 16/2025 belum memberikan klarifikasi yang cukup dari pihak pemerintah.

Nur menjelaskan bahwa Pemda membutuhkan surat dari BKN mengenai penyelesaian status honorer kategori R2 dan R3, apalagi banyak di antara mereka telah diberhentikan oleh kepala daerah.

Dia mengatakan bahwa situasi itu tidak boleh diabaikan.

Karena, jika hal ini ditunda maka akan mempengaruhi honor para pegawai honorer khususnya mereka yang telah lama melayani.

Pemda, menambahkan Nur, membutuhkan surat edaran resmi dari BKN agar dapat segera melengkapi daftar riwayat hidup (DRH).

Pernyataan dari Kepala BKN Prof Zudan Arif tentang penempatan PPKD paruh waktu yang akan dimulai setelah Oktober 2025 dianggap semakin memperkuat alasan bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri kontrak tenaga kerja honorer.

Pemerintah perlu menangani masalah ini dengan serius.

Nur mengatakan bahwa semua tenaga honorer berkeinginan agar Komisi II DPR menuntut pemerintah supaya mempercepat penanganan masalah honorer sejalan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).

(esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *