Skip to content

Penjual Gorengan di Jombang Kaget Hebat: Tagihan Listrik Mencapai Rp 12,7 Juta


JOMBANG, AsahKreasi

– Kesialan menghantam Masruroh, pedagang gorengan dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, setelah mendadak dia di-tagih oleh PLN sebesar Rp 12,7 juta untuk biaya listriknya.

Bukan hanya itu, PLN mengklaim Masruroh telah mencuri listrik sejak tahun 2022.

Pesan tagihannya dia terima lewat WhatsApp di ponselnya.

Masruroh yang sekarang tinggal sendirian menyatakan bahwa dia sama sekali tak paham mengapa terkena tagihan listrik dari PLN dengan jumlah puluhan juta rupiah.

Lebih jauh lagi, nama pada faktur itu adalah almarhum bapaknya, yaitu Naif Usman.

Ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 1992.

Di luar tagihan listrik, dia kaget ketika diduga telah mengambil listrik secara ilegal sesuai tuduhan dari perusahaan penyedia tenaga lists PLN.

Menyadari situasi tersebut, Masruroh bingung. Dia mengakui bahwa dia tidak mampu membayar seluruh tagihannya, apalagi sebagai pedagang jajanan berkeliling saja sudah cukup sulit untuknya.

Menurut dia, mustahil untuk menyelesaikan pembayaran yang nilainya begitu besar.

“Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025).

Masruroh mengatakan bahwa daya listrik di huniannya dipakai bersama dengan para pengontrak yang tinggal di bagian sisi rumahnya.

Beberapa waktu sebelum dia mendapat tagihan listrik tersebut, tak lama sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, tiba-tiba timbul tagihan yang dilengkapi dengan ancaman pemutusannya terhadap pasokan listrik ke rumahnya.

Akhirnya, ancaman tersebut menjadi kenyataan. Pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, pada sore hari, ia sudah tidak bisa mengisi ulang token listrinya lagi.

Mendengar hal tersebut, Masruroh pun hanya bisa pasrah dan berdoa semoga PLN dapat memahami situasinya.

“Abah, suamiku telah pergi, jika seperti ini apa yang harus aku lakukan? Aku sungguh-sungguh tidak sanggup untuk mengumpulkan uang sejumlah itu,” katanya.

Pada saat bersamaan, terkait dengan insiden yang dialami oleh Masruroh, perwakilan dari PLN, yakni Ketua Tim Layanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi menyampaikan bahwa pelanggan yang masih memiliki kewajiban pembayaran belum dibenarkan untuk mendapatkan suplai listrik.

“Apabila terdapat nasabah dengan hutang belum lunas, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Vina.

Berkenaan dengan kasus Masruroh ini, tagihan sebesar Rp 12,7 juta diketahui terkait dengan ID penggunaan listrik berdaya 2.200 watt yang saat ini masih aktif.

Dia menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan resmi tentang penyelesaian utang milik pelanggan.

Terkait permohonan keringanan dari Masruroh, segala jenis dispensasi harus mendapatkan persetujuan dari manajemen daerah setempat.

Namun demikian, menurutnya, pilihan terbaik adalah mengangsur hutang hingga lunas agar listrik dapat dihidupkan kembali.


Artikel ini sudah dipublikasikan di Surya.co.id dengan judul

Widow Selling Fried Food in Jombang Shocked Upon Receiving Electricity Bill of Rp 12.7 Million, PLN: Installments Can Be Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *