JAKARTA, AsahKreasi
– Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengambil keputusan untuk mengurangi tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga sebesar 5% bagi mobil pribadi dan 2% untuk armada publik.
Pengurangan tarif pajak dari 10% menjadi lebih rendah diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada hari Rabu (23/4/2025).
“Kemarin saya telah menentukan bahwa untuk Jakarta, kita akan menghadirkan kelonggaran atau fasilitas, serta potongan harga dari tarif sebelumnya yang adalah 10% menjadi 5% bagi mobil pribadi, dan berkurang menjadi 2% untuk armada umum,” jelas Pramono.
Pajak BBM telah diberlakukan sejak lama dan tidak merupakan ide dari Pemprov.
Walaupun tampak seperti sebuah kebijakan baru, pajak 10% untuk bahan bakar minyak tersebut sesungguhnya telah berlaku cukup lama, hampir satu dasawarsa lamanya.
Kebijakan itu tidak hanya datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi sebenarnya sudah diambil oleh penyuplai bahan bakar seperti Pertamina.
“Secara sebenarnya, Pajak BBM sebesar 10% ini telah berjalan hampir satu dekade lamanya. Penanggung jawab hal tersebut selama ini adalah Pertamina. Namun, undang-undang terbaru memberikan kewenangan pilihan atau disebut juga sebagai diskresi pada posisi Gubernur,” jelas Pramono.
Wewenang tambahan tersebut berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui undang-undang tersebut, para pejabat lokal berhak mengatur tarif PBBKB dalam area mereka sendiri.
Bukan konsumen yang bayar
PBBKB telah ditanggung oleh konsumen tanpa disadari sejauh ini.
Ini berarti bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menambah stok BBM sebenanya terkena pajak, tetapi tidak mereka yang secara langsung mentransfer pembayaran pada setiap transaksinya.
Dewan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka yang wajib mengeluarkan uang untuk pajak kepada kas daerah adalah orang-orang yang menyalurkan bahan bakar, yaitu pembuatnya atau pengimporannya.
“Pemberi pajak untuk PBBKB merupakan supplier bahan bakar, misalnya pabrikan atau pengimpor. Penyitaan PBBKB ini dijalankan secara langsung oleh para supplier bahan bakar,” demikian tertulis pada situs resmi Bapenda.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan hal yang sama. Dia tegas mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Kilang Minyak Blok adalah pajak daerah dan harus ditanggung oleh produsen, bukan dikenakan secara langsung kepada konsumen.
“Pajak yang dimaksud adalah pajak lokal dengan wewenang dari Pemerintah Daerah,” jelas Fadjar ketika ditanya pada hari Rabu, 23 April 2025.