Skip to content

Mengetahui Relaksasi Pajak BBM Menurut Pramono


JAKARTA, AsahKreasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana mengendurkan batas atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 5% untuk mobil pribadi serta 2,5% untuk armada publik.

Putusan itu berbarengan dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Nasional dan Lokal, yang memberikan kesempatan bagi setiap provinsi untuk memiliki fleksibilitas dalam menentukan beberapa kebijakan sesuai dengan area mereka masing-masing.

“Kemarin saya telah menentukan bahwa untuk Jakarta, kita akan menghadirkan kelonggaran atau fasilitas, serta potongan harga dari tarif sebelumnya yaitu 10 persen menjadi 5 persen bagi mobil pribadi, dan berkurang menjadi 2 persen untuk armada umum,” ungkapnya saat itu.
keterangannya
, Rabu (23/4/2025).

“Namun berdasarkan peraturan terbaru, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Oleh karena itu, minggu lalu saya telah menentukan hal tersebut untuk Jakarta,” paparnya.

Walaupun begitu, tidak dapat disangkal bahwa istilah PBBKB masih terdengar asing bagi banyak orang. Maka dari itu, apa sebenarnya pengenaan biaya tersebut?

Menurut Pasal 1 ayat 18 dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, istilah PBBKB merujuk pada Pajak Penggunaan Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor serta Alat Berat.

Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) meliputi seluruh tipe bahanbakar cair ataugaz yang dipergunakkans ebagai sumber tenaga bagi kendaraan bermotor serta peralatan berat.

Yuran pajak PBBKB dikenakan atas pemberian bahanbakar oleh perusahaan penyedia (baik produsen ataupun impor seperti Pertamina, Shell, dll.) kepada konsumen akhir atau pemilik kendaraan.

Pajak Bumi dan Bangunan Komersial Berbasis Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditentukan melalui harga jual bahan bakar sebelum diberlakukan PPN, seperti disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan tingkat tarif PBBKB saat ini yaitu 10 persen.

Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor:

* PPN sebesar 10% dikenakan oleh Pemerintah Pusat

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dikenakan oleh Pemerintah Daerah.

* Harga jual Pertalite per liter adalah Rp. 10.000 yang telah mencakup PPN serta PBB-KB.

Maka, besarnya PBBKB yang wajib dibayarkan setiap liter dapat dihitung seperti ini: (5/115) x Rp 7.350 = Rp 434,78.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *