Seorang advokat bernama Zaenal Mustofa dari Sukoharjo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dia termasuk di dalam kelompok pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sedang menyuarakan ketidakvalidan ijazah Universitas Gadjah Mada milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Zaenal dituduhkan oleh seorang pengacara lainnya yang bernama Asri Purwanti. Status tersangka Zaenal diumumkan langsung oleh Asri.
“Usai berjumpa dengan penyidik, kami dikabarkan bahwa Zaenal Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diduga penggunaan dokumen pihak lain untuk proses transfer atau lanjutan studi di FH Unsa,” ungkap Asri pada hari Selasa (22/4).
Zaenal dicurigai memanfaatkan NIM serta catatan hasil studi dari seorang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) UMS bernama AW guna meneruskan pendidikannya di FH Universitas Surakarta (Unsa).
“Pada UMS, kami mengamati dan percaya bahwa NIM serta catatan nilaian matakuliah milik Anton Wijanarko yang memiliki NIM C100010099 dari FH UMS digunakan oleh Zaenal untuk melanjutkan studi di FH UNSA,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia memilih untuk mengadukan Zaenal kepada Polres Sukoharjo terkait dugaan tindakan pidana penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Di sisi lain, Kasatreskrim Reskrimsus Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, pun mengakui bahwa Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pemalsuan dokumen.
“Pengusulan terdakwa tersebut sebagai tersangka dilaksanakan kemarin [Senin]. Terkait kasus ini, ia diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tuduhan penipuan dokumen,” jelas Zaenudin.