Skip to content

Inilah 5 Pedoman Utama untuk Ibadah Haji 2025


ARAB



Saudi

akan melarang masuk ke

Makkah

atau menetap di kota itu untuk siapa saja yang memiliki visa selain

visa haji

dimulai dari tanggal 29 April. Ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi pun akan ditolak masuk ke Makkah sejak tanggal 23 April.



Al Arabiya



melaporkan.


Pengizinan masuk hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang alamat domisili mereka sudah diregistrasi dengan benar di Makkah, atau bagi pemegang ijin haji yang valid, serta individu-individu yang telah mendapatkan persetujuan kerja di area-area suci tersebut. Pengajuan pengesahan bisa dilakukan secara daring lewat platfrom Absher Individu ataupun website Muqeem.


Pengenaan visa bagi 14 negara


Bagian ini merupakan elemen dalam rangka besar upaya untuk menata ibadah haji pada musim ini serta memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh peserta. Terlebih dahulu, Arab Saudi telah menyampaikan pembatalan sementara terhadap pengeluaran visa singkat baru – mencakup visa perjalanan bisnis (entah itu satu atau berulang kali) , visa wisata digital, serta visa kunjungan kerabat kepada warga negara di 14 buah negeri tersebut.


Moratoriun yang dimulai sejak 13 April 2025 ini diterapkan bagi warga dari India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Algeria, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, serta Libya.


Basel El Sisi, anggota Dewan Asosiasi Bisnis Pariwisata Mesir, menyampaikan dalam suatu wawancara TV bahwa langkah itu merupakan hasil belajar dari pengalaman masa Haji sebelumnya. Dia menambahkan, “Otoritas sudah mendokumentasikan negara-negara penyumbang masalah tahun kemarin.” Ia juga merujuk kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah haji memakai visum singkat atau bukan visum khusus untuk umrah dan haji.


Pemerintah Arab Saudi sudah menerapkan aturan kendali lalu lintas bagi para peziarah guna menangani jumlah massa besar yang diproyeksikan bakal datang saat musim haji.


Tindakan ini diambil setelah menghadapi berbagai kendala dalam hal logistik serta kerumunan yang terlihat selama musim Haji tahun lalu, saat banyaknya jemaah diketahui telah masuk ke negeri tersebut dengan menggunakan visa yang bukan ditujukan khusus untuk urusan ibadah.


Otoritas di Arab Saudi menyebutkan bahwa aturan terbaru tersebut dimaksudkan untuk merancang kedatangan jemaah haji secara lebih efisien dan menjamin keselamatan serta kelangsungan ibadah haji mendatang.


Kementerian Dalam Negeri pada hari Sabtu, 12 April 2025, merilis aturan baru tentang ibadah haji sebelum awal musim haji di tahun tersebut. Aturan ini menyatakan bahwa Minggu, 15 Syawal 1446 yang sesuai dengan 13 April 2025, ditetapkan sebagai batas akhir bagi para jemaah umrah untuk masuk ke dalam Kerajaan. Di sisi lain, Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 atau setara dengan 29 April 2025, dipatok sebagai waktu paling lambat bagi seluruh jemaah umrah mancanegara harus meninggalkan wilayah Kerajaan.

Saudi Gazette

melaporkan.


Peraturan Untuk Haji Tahun 2025


Dilansir

Gulf Business

, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah merilis sejumlah peraturan bagi pelaksanaan haji dengan tujuan utama menjamin keamanan para jemaah serta membantu mereka dalam menyelenggarakan ritual tersebut secara lancar.

ibadah haji

secara mudah, aman, serta tenang.


Berikut adalah lima ketentuan haji tahun 2025 sebagaimana dilaporkan oleh

Saudi Press Agency

:


Peraturan 1: Memasuki Negara ArabSaudi


Kementerian menyatakan bahwa 13 April 2025 (15 Syawal 1446 Hijriah) merupakan batas akhir untuk para pemegang

visa umrah

untuk memasuki Arab Saudi.


Aturan 2


Batas waktunya bagi orang-orang untuk pergi dari Arab Saudi


Pemegang visa umrah wajib keluar dari Arab Saudi tidak nanti dari tanggal 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 Hijriyah).


Aturan 3: Persyaratan Ijin bagi Warga Penduduk


Mulai tanggal 23 April 2025 (25 Syawal 1446 Hijriyah), warga negara Arab Saudi diwajibkan untuk mengantongi persetujuan resmi dari otoritas setempat sebelum dapat memasuki kota Mekkah. Siapa pun yang datang tanpa dokumen izin ini akan dicegah entry-nya dan dikirim pulang ke titik asal. Akan tetapi, beberapa pengecualian ada bagi individu-individu tertentu tersebut:


  • Mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang untuk lokasi-lokasi suci tersebut

  • Memilikinya Kartu Tanda Penduduk dari Pemerintahan Kota Mekkah

  • Mempunyai surat ijin haji yang aktif


Pengizinan untuk orang-orang yang bekerja di Mekkah saat musim haji bisa didapatkan secara online lewat situs web “Absher Individu” serta “Muqeem”.


Peraturan 4: Penghentian Sementara Ijin Umrah


Kementerian telah menyatakan bahwa pemberian ijin umrah lewat platform Nusuk bakal diberhentikan sementara bagi penduduk Arab Saudi, warganegara GCC, imigran yang bertempat tinggal di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya sejak hari Selasa, tanggal 29 April. Keputusan penahanan ini akan terus efektif sampai dengan hari Senin, tanggal 14 Zulkaidah tahun 1446 dalam kalender Hijriyah atau 10 Juni 2025.


Peraturan 5: Visa Haji untuk Memasuki Mekkah


Mulai tanggal 29 April, hanya orang dengan visa haji yang diperbolehkan memasuki atau menetap di Mekkah.


Kementerian Dalam Negeri sudah menginginkan komitmen total kepada aturan yang berlaku selama musim haji dan mendorong kolaborasi bersama otoritas terkait guna menjaga kesehatan serta perlindungan bagi setiap calon jemaah. Setiap pelanggaran dari ketentuan tersebut dapat menyebabkan konsekuensi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *