AsahKreasi.CO.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengkonfirmasikan bahwa proses hukum untuk perusahaan-perusahaan yang melanggar dengan menahan ijazah akan tetap dilanjuti. Walau demikian, dia menyatakan pihaknya juga siap membantu dalam pengeluaran kembali dokumen pendidikan bagi para pekerja tersebut.
“Keamanan warga merupakan tanggung jawab kita semua. Penanganannya masih dalam kewenangan dari pihak yang berwenang,” ungkap Khofifah di Kota Batu, Jawa Timur, pada hari Senin (21/4/2025).
Khofifah menyatakan bahwa dia sudah bertemu secara langsung dengan pemilik usaha UD Sentoso Seal serta mantan kepala divisi personel (SDM). Meskipun demikian, sampai sekarang belum ada janji resmi dari pihak perusahaan untuk mengembalikan berkas-berkas yang menjadi hak karyawan mereka.
“Karenanya, saya telah berkonsultasi dengan Pak Aries (Kepala Dinas Pendidikan Jatim). Apabila data tersebut sudah ditemukan dan sekolah menengah atasnya tergolong dalam wilayah tanggung jawab pemerintah provinsi, maka ijasah akan dicetak ulang,” jelasnya.
Gubernur mengatakan bahwa proses pencetakan kembaliijazah dapat dilakukan, bahkan jika sekolah asli dari pelajar telah tutup. Apabila situasi demikian terjadi, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur akan bertanggung jawab untukmembuat dan menandatanganisurat ijasah gantinya dengan tanda tangan resmi kepala dinasnya.
Khofifah juga menyatakan bahwa semua proses pengeluaran kembali ijazah tersebut akan dilakukan tanpa adanya biaya apapun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana untuk merilis keputusan lebih lanjut tentang masalah ini pada tanggal 2 Mei 2025.
Pemprov Jawa Timur berkomitmen bahwa semua ijazah terlambat dari sekolah SMA atau SMK akan diantar hingga ke tangan pemegangnya pada tanggal paling telat akhir bulan April tahun 2025. “Barusan kita saksikan proses serah terima ijazah yang tertunda. Saya sebelumnya telah minta kepada Bapak Aries mencari dan mengumpulkan seluruh ijazah yang belum diberikan sehingga bisa diselesaikan batas waktunya sampai akhir April ini. Tidak ada alasan bagi kami untuk menerima adanya ijazah yang masih tertunda,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur sudah mengantarkan surat panggilan ke perusahaan tersebut pada hari Sabtu (19/4/2025). Sesudah melakukan koordinasi bersama pusat pengaduan di Surabaya, lembaga ini pun sedang menyelidiki latar belakang pendidikan para tenaganya untuk memastikan bahwa penanganannya bisa disesuaikan dengan wewenang dari Pemprov.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengumumkan bahwa mereka telah merancang prosedur teknis guna mendukung pengeluaran kembali ijazah, bahkan apabila institusi pendidikan awal telah ditutup.
“Bila sekolah tersebut telah tutup, kami akan mengevaluasi datanya di Dapodik. Berdasarkan informasi itu, kami dapat menerbitkan surat keterangan pengganti, sementara penyerahannya harus melalui kepala dinas,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa biasanya salinan ijasah yang telah ditandatangi dengan cap tiga jari masih disimpan oleh pihak sekolah. Karena itu, apabila informasi seperti nama lengkap, tahun lulus, serta tempat asal sekolah sudah terisi dengan komplit, maka proses pengeluaran kembali dapat berjalan dengan lebih sederhana.
“Data sedang kami persiapkan. Setelah itu, kami akan mengkoordinasikannya dengan semua sekolah yang terlibat,” ujar Aries.